PKS Desak Penegakan Hukum atas Pelibatan Anak dalam Iklan Rokok

JAKARTA – Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Keluarga (BIPEKA), Eko Yuliarti Siroj, mendesak pemerintah menegakkan hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang melibatkan anak dalam iklan maupun promosi produk rokok. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga mengabaikan hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari pengaruh yang membahayakan.

“Anak bukan alat promosi. Mereka adalah amanah yang harus dijaga bersama. Ketika anak dilibatkan dalam promosi produk yang terbukti membahayakan kesehatan, kita sedang mengikis perlindungan yang seharusnya diberikan kepada generasi penerus bangsa,” tegas Eko.

Perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga lingkungan sosial, media, dunia usaha, dan pemerintah. Seluruh pihak harus memastikan setiap ruang yang diakses anak tetap aman serta mendukung tumbuh kembang mereka secara optimal.

Menurut Eko, kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan sekitar 7,4 persen anak usia 10–18 tahun masih menjadi perokok. Sementara itu, Global Youth Tobacco Survey (GYTS) mencatat prevalensi perokok usia 13–15 tahun meningkat menjadi 19,2 persen. Berbagai penelitian juga menunjukkan bahwa paparan iklan dan promosi rokok dapat meningkatkan penerimaan anak terhadap perilaku merokok serta mendorong keinginan untuk mencoba sejak usia dini.

“Fakta ini menunjukkan bahwa kita belum berhasil menciptakan lingkungan yang benar-benar berpihak kepada anak. Karena itu, semua pihak, baik orang tua, sekolah, media, pelaku usaha, organisasi masyarakat, maupun pemerintah, harus memperkuat komitmen untuk melindungi anak dari setiap bentuk eksploitasi dan paparan yang mengancam masa depan mereka,” ujarnya.

Eko mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mewajibkan negara memberikan perlindungan kepada anak dari segala bentuk eksploitasi dan pengaruh yang dapat membahayakan perkembangan fisik, mental, maupun sosial. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 juga memperkuat pengendalian terhadap iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau sebagai bagian dari upaya melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak.

Karena itu, PKS mendesak pemerintah menegakkan secara konsisten ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap setiap pihak yang melibatkan anak dalam promosi produk rokok. PKS juga meminta agar sanksi diberikan secara tegas dan transparan, pengawasan terhadap iklan, promosi, sponsor, serta konten digital yang berpotensi menyasar anak diperketat, dan edukasi kepada keluarga, sekolah, media, serta masyarakat terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan rokok.

“Perlindungan anak tidak boleh berhenti pada slogan. Negara harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas, sementara masyarakat harus menjadi lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak. Jangan biarkan kepentingan komersial mengalahkan kepentingan terbaik bagi anak Indonesia,” tutup Eko.

Sumber: Website DPP PKS, Agustus 2026


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *