MEDAN – Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, H. Salman Alfarisi, Lc., MA, mendesak pemerintah pusat segera mencairkan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KBDBH) kepada pemerintah daerah. Desakan tersebut disampaikan saat berkunjung ke Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (29/10/2026). Salman meminta kepastian jadwal dan mekanisme pencairan agar keterlambatan seperti pada 2025 tidak terulang dan anggaran dapat digunakan tepat waktu untuk pembangunan serta pelayanan masyarakat.
Salman menilai, keterlambatan pencairan KBDBH membuat pemerintah daerah kesulitan mengatur penggunaan anggaran. Pada 2025, dana tersebut baru ditransfer pada akhir Desember sehingga waktu untuk melaksanakan berbagai program menjadi sangat terbatas.
“Jangan biarkan daerah terus menunggu kepastian. Tahun 2025 lalu, dana baru ditransfer pada akhir Desember. Akibatnya, waktu untuk mengelola dan memanfaatkan anggaran sangat terbatas,” ujar Salman.
Menurut politisi PKS tersebut, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi keuangan. Keterlambatan transfer dana dapat menghambat pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah, termasuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Anggaran tersebut diperlukan agar berbagai program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Jika dana baru diterima menjelang akhir tahun, pemerintah daerah memiliki waktu yang lebih sempit untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana.
Karena itu, Salman meminta pemerintah pusat menjelaskan jadwal dan mekanisme pencairan KBDBH secara terbuka. Ia juga mendesak agar kewajiban pembayaran kepada daerah segera diselesaikan sehingga pemerintah daerah memiliki kepastian dalam menjalankan program pembangunan.
“Jangan sampai hak keuangan daerah baru disalurkan ketika waktu untuk membelanjakannya hampir habis. Pemerintah harus memastikan dana tersedia tepat waktu, bukan membiarkan pembangunan daerah menanggung akibat keterlambatan pencairan,” tegasnya.
Sumber: Medan Viva, Oktober 2026


Leave a Reply