RDP Soroti Izin IPAL RS Latersia, Ependi Ginting Desak DLH Segera Turun Tangan

BINJAI – Anggota Komisi II DPRD Kota Binjai dari Fraksi PKS menyoroti dugaan belum diperpanjangnya izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit (RS) Latersia sejak 2024 serta aduan dugaan penahanan ijazah karyawan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Rabu (28/10/2026). Melalui forum tersebut, Ependi Ginting, S.Pd., mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera memeriksa langsung status perizinan dan pengelolaan limbah rumah sakit, sekaligus meminta instansi berwenang menindaklanjuti aduan ketenagakerjaan guna melindungi lingkungan dan hak pekerja.

Ependi menilai status perizinan IPAL perlu segera dipastikan karena kegiatan rumah sakit menghasilkan limbah yang harus dikelola sesuai ketentuan. Pemeriksaan langsung oleh DLH diperlukan untuk mengetahui kondisi pengelolaan limbah sekaligus memastikan pemenuhan kewajiban perizinan oleh pihak rumah sakit.

“Kami meminta kepada DLH Kota Binjai untuk segera menindaklanjuti dan turun langsung mengecek status IPAL RS Latersia. Perizinan ini sudah tidak diperpanjang dari tahun 2024 sampai 2026. Ini masalah serius karena berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujar Ependi.

Selain persoalan lingkungan, Komisi II juga menyoroti aduan mengenai dugaan penahanan ijazah milik mantan karyawan maupun karyawan yang masih bekerja di RS Latersia. Ependi menegaskan, laporan tersebut perlu diklarifikasi dan ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang. Menurutnya, penahanan dokumen pribadi pekerja tidak dapat dibenarkan.

Dalam pembahasan tersebut, Ependi turut menyoroti ketidakhadiran pihak RS Latersia dalam dua agenda RDP yang telah dijadwalkan Komisi II DPRD Binjai. Ia menilai kehadiran manajemen rumah sakit penting agar DPRD dan instansi terkait memperoleh penjelasan langsung mengenai persoalan yang dipertanyakan serta dapat membahas langkah penyelesaiannya.

Ependi menyatakan, apabila persoalan perizinan IPAL tidak segera diselesaikan dan pihak rumah sakit terus mangkir dari panggilan DPRD, pemerintah daerah perlu mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk mengevaluasi izin operasional rumah sakit.

“Jika izin IPAL ini belum juga diperpanjang dan mereka terus mengabaikan panggilan DPRD, kami meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk mencabut izin operasi RS Latersia. Rumah sakit sudah dua kali mangkir dari RDP bersama Komisi II, ini bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Komisi II DPRD Binjai menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut atas persoalan tersebut. Ependi berharap DLH segera melakukan pemeriksaan dan memberikan kejelasan mengenai status perizinan IPAL RS Latersia. Sementara itu, aduan terkait dugaan penahanan ijazah diharapkan dapat diklarifikasi dan ditangani oleh instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Fraksi PKS DPRD Kota Binjai, Oktober 2026


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *