PKS Usulkan Jaring Pengaman Kesehatan untuk Lindungi Warga Terdampak Karhutla

JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mengusulkan pembentukan Jaring Pengaman Kesehatan Karhutla untuk memastikan warga terdampak asap memperoleh perlindungan dari pencegahan hingga pemulihan kesehatan. Usulan ini mencakup pembiayaan pemeriksaan dan pengobatan, bantuan sementara bagi keluarga yang kehilangan penghasilan, serta pemantauan kesehatan pascabencana. Ateng mendorong pemerintah menyusun rancangan program dan skema pembiayaan dalam 30 hari, kemudian memulai uji coba layanan terpadu di wilayah prioritas paling lambat dalam 90 hari.

Menurut Ateng, keberhasilan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup diukur dari pemadaman api. Pemerintah juga harus menangani dampak kesehatan dan ekonomi yang ditanggung masyarakat akibat paparan asap, termasuk gangguan pernapasan dan berkurangnya kesempatan bekerja.

“Pemerintah harus menetapkan langkah yang terukur, bukan sekadar mengulang komitmen setiap kali karhutla terjadi. Dalam 30 hari harus ada rancangan program dan kepastian pembiayaan. Dalam 90 hari, layanan terpadu harus mulai diuji di wilayah prioritas. Warga tidak bisa terus menunggu sementara risiko kesehatan dan beban ekonomi mereka terus berjalan,” tegas Ateng.

Ia mengusulkan tiga kelompok manfaat dalam program tersebut. Pertama, perlindungan dini melalui penyediaan informasi risiko, alat pelindung, layanan kesehatan bergerak, dan ruang udara bersih. Kedua, dukungan pembiayaan untuk pemeriksaan, pengobatan, obat-obatan, transportasi medis, dan rujukan, termasuk bantuan tunai sementara bagi keluarga rentan. Ketiga, pemantauan kesehatan selama enam hingga dua belas bulan bagi warga yang masih mengalami keluhan setelah bencana, berdasarkan penilaian tenaga kesehatan.

Perlindungan itu, menurut Ateng, perlu menjangkau kelompok yang menghadapi risiko lebih besar, seperti anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, penyandang disabilitas, pasien penyakit kronis, dan pekerja luar ruang. Keluarga rentan yang belum tercatat sebagai penerima bantuan sosial juga perlu diperhatikan agar tidak kehilangan akses terhadap layanan hanya karena keterbatasan administrasi.

Besarnya dampak kesehatan akibat karhutla memperkuat kebutuhan akan sistem perlindungan yang berkelanjutan. Data yang disampaikan Ateng mencatat lebih dari 500.000 warga mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada 2015. Pada 2019, lebih dari 900.000 orang dilaporkan mengakses layanan medis akibat gangguan pernapasan. Sementara itu, pada periode 18 Agustus hingga 13 Oktober 2026, tercatat lebih dari 283.000 kasus ISPA di wilayah terdampak.

Selain persoalan kesehatan, Ateng menyoroti ketidakjelasan pembiayaan layanan bagi warga terdampak. Ia menilai pembagian tanggung jawab antarlembaga perlu dirumuskan secara tegas agar masyarakat tidak kesulitan memperoleh pemeriksaan, pengobatan, maupun rujukan ketika membutuhkan pertolongan.

Aturan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu diperhatikan dalam penanganan warga terdampak karhutla. Layanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat tidak termasuk dalam penjaminan reguler BPJS Kesehatan. Namun, bukan berarti semua penyakit akibat paparan asap otomatis tidak ditanggung JKN. Karena itu, pemerintah perlu memperjelas sumber pembiayaan dan pihak yang bertanggung jawab agar warga tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan bebankan kerumitan birokrasi kepada warga yang sedang sakit. Pemerintah harus memastikan siapa yang membiayai layanan pada setiap tahap, bagaimana warga mengaksesnya, dan ke mana mereka mengadu jika haknya tidak terpenuhi. Pelayanan darurat tidak boleh tertahan hanya karena instansi terkait belum menyelesaikan urusan administrasi,” ujarnya.

Untuk mendukung pelaksanaan program, Ateng mendorong penyediaan alokasi anggaran yang jelas dan transparan melalui APBN, APBD, serta sumber pembiayaan lain yang sah. Pendataan penerima manfaat juga perlu mengintegrasikan informasi kualitas udara, sebaran asap, laporan kesehatan, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Dengan demikian, penyaluran bantuan dapat mempertimbangkan tingkat paparan dan kebutuhan warga, termasuk mereka yang terdampak asap kiriman di luar wilayah titik kebakaran.

Ateng juga menekankan penerapan prinsip pencemar membayar melalui penegakan hukum, pemulihan lingkungan, dan ganti kerugian sesuai ketentuan. Meski demikian, perlindungan kesehatan warga tidak boleh menunggu hingga proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab selesai.

Ia mendorong Komisi XII DPR RI mengawal usulan tersebut melalui fungsi pengawasan dan pembahasan anggaran. Menurutnya, program perlu dilengkapi indikator kinerja dan evaluasi terbuka, antara lain jumlah warga yang terlindungi, kecepatan akses pengobatan, kebutuhan layanan yang belum terbiayai, dan keberlanjutan pemulihan kesehatan.

“Ukuran keberhasilan penanganan karhutla bukan hanya berapa hektare lahan yang berhasil dipadamkan. Pemerintah juga harus bisa menunjukkan berapa banyak warga yang terlindungi, seberapa cepat mereka mendapat pengobatan, dan apakah pemulihan kesehatannya benar-benar terjamin,” tutupnya.

Sumber: DPP PKS, Oktober 2026


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *