Fraksi PKS DPRD Medan Tagih Kejelasan Pencairan TPG Guru Agama dalam Rapat Paripurna

MEDAN – Fraksi PKS DPRD Kota Medan meminta kejelasan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) menyusul aduan Forum Komunikasi Pengajar dan Pendidik Islam Sumatera Utara (FKPPISU) terkait keterlambatan pembayaran. Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Zulham Efendi, menyampaikan persoalan tersebut dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (26/10/2026), dan meminta Pemkot Medan berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk menindaklanjutinya.

“Fraksi kami menerima aduan dari FKPPISU mengenai keterlambatan pembayaran TPG,” ujar Zulham.

Ia menegaskan perlunya koordinasi dengan instansi terkait agar persoalan pencairan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami meminta Pemkot Medan agar segera berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk menyelesaikan keterlambatan pencairan tersebut,” katanya.

Menanggapi aduan tersebut, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Medan, Razif, menjelaskan bahwa sejak 2026, pengelolaan pembayaran TPG untuk skema tertentu telah beralih ke pemerintah pusat. Pencairannya dilakukan berdasarkan data guru yang telah melalui proses verifikasi.

“Pembayaran TPG masing-masing individu berbeda dan pengelolaan TPG sejak 2026 sudah langsung diambil alih pemerintah pusat atau dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),” jelas Razif.

Razif menuturkan bahwa informasi yang diterima Disdikbud Medan, sebagian guru telah menerima pencairan TPG hingga Oktober 2026. Namun, waktu pembayaran setiap guru dapat berbeda.

“Info terakhir yang kami dapatkan dari Kemendikdasmen ada yang sudah cair sampai bulan 10, tapi begitupun masing-masing guru berbeda-beda,” ujarnya.

Khusus bagi guru PAI di jenjang SD dan SMP, termasuk yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Medan, Razif menjelaskan bahwa pembayaran TPG ditangani Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Kemenag Kota Medan. Karena itu, penjelasan mengenai keterlambatan pencairan bagi kelompok guru tersebut perlu diperoleh dari instansi yang berwenang.

Sebagai tindak lanjut Disdikbud Medan akan berkorespondensi dengan Kantor Kemenag Kota Medan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.

“Pun terkait hal ini kami segera berkorespondensi dengan pihak Kakanmenag untuk mendapatkan respons dan jawaban terkait,” katanya.

Kejelasan status pencairan TPG diperlukan agar para guru memperoleh informasi mengenai pembayaran tunjangan mereka. Koordinasi antara Pemkot Medan, Disdikbud, dan Kemenag diharapkan dapat memperjelas persoalan serta memastikan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

Sumber: Detik Sumut, Oktober 2026


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *