JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Syahrul Aidi Maazat, mendesak aparat penegak hukum menuntaskan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menetapkan empat perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) sebagai tersangka. Dalam siaran pers di Jakarta, Senin (2/11/2026), ia meminta proses hukum berjalan secara profesional dan transparan, disertai penguatan pengawasan terhadap perusahaan asing serta pemulihan lingkungan apabila pelanggaran terbukti. Menurutnya, investasi harus memberikan manfaat bagi perekonomian nasional tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Desakan tersebut disampaikan Syahrul Aidi menyusul penanganan Bareskrim Polri terhadap dugaan keterlibatan 20 korporasi dalam kasus karhutla. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan merupakan PMA yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Syahrul Aidi menilai perkembangan kasus ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Penetapan tersangka tidak boleh menjadi akhir dari proses penanganan perkara. Aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya hingga memperoleh kepastian hukum dan memastikan pertanggungjawaban korporasi sesuai hasil pembuktian.
“Investasi harus memberikan manfaat bagi Indonesia, bukan justru menjadi ancaman bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat. Jangan sampai perusahaan memperoleh keuntungan besar, sementara masyarakat harus menanggung dampak kebakaran hutan, kabut asap, pencemaran, dan kerusakan lingkungan,” kata Syahrul Aidi.
Ia menegaskan, investasi asing memang memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, dan memperkuat kapasitas industri nasional. Namun, manfaat tersebut harus sejalan dengan kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab perusahaan dalam menjaga lingkungan.
Menurutnya, keberhasilan investasi tidak semestinya hanya dilihat dari besarnya modal yang masuk atau jumlah tenaga kerja yang terserap. Kepatuhan terhadap peraturan, perlindungan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan juga harus menjadi ukuran dalam menilai kualitas investasi.
Dalam hal ini, ia meminta perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran tidak hanya dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum, tetapi juga diwajibkan memenuhi tanggung jawab pemulihan lingkungan. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi seluruh pelaku usaha tanpa membedakan asal negara, skala modal, maupun jaringan bisnis yang dimiliki.
Selain mendorong penuntasan kasus karhutla, Syahrul Aidi meminta pemerintah mengevaluasi pengawasan terhadap perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Evaluasi tersebut perlu mencakup kepatuhan perizinan, pemenuhan persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, serta pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan karhutla.
Perusahaan yang terindikasi bermasalah dalam memenuhi kewajiban lingkungan maupun perizinan juga perlu diperiksa secara menyeluruh. Pemerintah harus memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan.
Ia turut mendorong keterbukaan informasi mengenai struktur kepemilikan perusahaan, termasuk hubungan dengan perusahaan induk dan pemilik manfaat akhir (beneficial ownership). Transparansi tersebut dinilai penting untuk memperjelas tanggung jawab korporasi, terutama jika dugaan pelanggaran melibatkan kelompok usaha lintas negara.
Menurut Syahrul Aidi, Indonesia tetap perlu membuka peluang bagi investasi internasional. Namun, keterbukaan tersebut harus diimbangi dengan ketegasan penegakan hukum dan perlindungan kepentingan nasional.
“Jangan sampai kita hanya bangga dengan besarnya angka investasi, tetapi mengabaikan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan masa depan bangsa. Kepentingan nasional harus tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan investasi,” tegasnya.
Ia berharap penanganan kasus empat PMA tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas korporasi di Indonesia. Menurutnya, investasi yang berkualitas bukan hanya mendatangkan keuntungan ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat, menghormati hukum, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Sumber: DPP PKS, November 2026


Leave a Reply