Lama Kosong, Komisi B DPRD Sumut Minta Gubsu Segera Isi Eselon 3 di Diskanla

thumbnail
Read Time1 Minute, 12 Second

Komisi B DPRD Sumut melalui Sekretaris Komisi Ahmad Hadian meminta Gubsu agar segera mengisi kekosongan jabatan Eselon 3 di jajaran Diskanla Provinsi Sumatera Utara. Kekosongan tersebut terjadi pada posisi Kabid Perikanan Tamgkap, Kabid Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Kabid Pengawasan dan KUPT Budidaya Sialang Buah.

“Sudah terlalu lama itu  kosong, sehingga selama ini posisi-posisi tersebut harus dirangkap jabatan oleh Kadis sehingga kinerja DKP tidak efektif. Yang parahnya lagi ini salah satunya menyebabkan gagal lelang senilai 3 M dan dana yang berasal dari DAK tersebut harus dikembalikan ke pusat, akibatnya serapan anggaran DKP jadi rendah”. Demikian disampaikan Hadian kepada pers melalui sambungan seluler saat dimintai tanggapannya tentang kekosongan ini, senin (9/12/2019).

Anggota DPRD Sumut asal PKS ini menambahkan agar kekosongan tersebut segera diisi dan ia meminta agar pejabat-pejabat yang akan diposisikan disitu harus yang kompeten dan sesuai disiplin ilmu serta pengalamannya.

“Karena salah satu masalah krusial di OPD-OPD ini saya lihat, lemahnya kualitas SDM akibat tidak diterapkannya prinsip Right Man on The Right Place. Jadi tolong lah saudara Guberbur dalam menempatkan pejabat eselon ini yang kompeten dan sesuai dengan disiplin ilmu dna pengalamannya,” demikian kata Hadian yang juga Sekretaris Fraksi PKS ini.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa kekosongan posisi di Diskanla ini  mengemuka pada Rapat Kerja perdana Komisi B dengan mitra kerjanya yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan pada tanggal 4 Nopember 2019, dan terkuak fakta bahwa jabatan-jabatan tersebut sudah lama kosong. Bahkan posisi Kabid Perikanan Tangkap Sudah kosong sejak setahun yang lalu karena pejabat lamanya memasuki usia pensiun.

0 0
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleppy
Sleppy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top