MEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya memperkuat peran pesantren sebagai pilar pendidikan, pembinaan karakter, dan pemberdayaan masyarakat melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Bagi PKS, regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan yang mampu memperkuat eksistensi pesantren sekaligus memberikan manfaat nyata bagi kemajuan pendidikan dan pembangunan masyarakat di Sumatera Utara.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi PKS terhadap Ranperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara, 16 Juli 2026. Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Darwis, menegaskan bahwa keberadaan pesantren memiliki arti strategis dalam pembangunan daerah.
“Ranperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren memiliki makna yang sangat strategis karena memberikan pengakuan sekaligus memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan, pusat dakwah Islam, wadah pemberdayaan masyarakat, serta mitra pemerintah daerah dalam membangun karakter generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, peraturan daerah yang akan kita tetapkan ini diharapkan tidak hanya menjadi produk hukum semata, tetapi benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi kemajuan pesantren dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara,” ujar Ahmad Darwis.
Fraksi PKS menilai pesantren telah memberikan kontribusi yang besar bagi masyarakat, tidak hanya sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai pusat pembinaan karakter, dakwah, serta pemberdayaan sosial dan ekonomi. Melalui berbagai aktivitasnya, pesantren turut membentuk generasi yang berilmu, berakhlak mulia, mandiri, serta memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan kehidupan bermasyarakat.
Karena itu, PKS memandang Ranperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi langkah penting untuk memperkuat peran pesantren melalui dukungan kebijakan yang lebih terarah. Regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pendidikan, penguatan kelembagaan, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta perluasan program pemberdayaan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Di tengah berbagai tantangan sosial dan perkembangan zaman, Fraksi PKS memandang pesantren memiliki peran yang semakin strategis dalam mencetak generasi yang unggul secara intelektual, berakhlak mulia, berintegritas, serta memiliki kepedulian sosial dan semangat pengabdian kepada bangsa. Oleh karena itu, penguatan pesantren dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk mewujudkan Sumatera Utara yang lebih maju, berkarakter, dan berdaya saing.
Fraksi PKS berharap implementasi Ranperda ini tidak berhenti pada pembentukan regulasi semata, tetapi benar-benar diwujudkan melalui kebijakan dan program yang mendukung pengembangan pesantren secara berkelanjutan. Dengan sinergi antara pemerintah daerah, pesantren, dan seluruh pemangku kepentingan, pesantren diharapkan semakin mampu menjalankan perannya sebagai pusat pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan karakter generasi penerus.
Melalui penguatan pesantren, PKS optimistis Sumatera Utara akan memiliki sumber daya manusia yang tidak hanya unggul dalam ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki integritas, kepedulian sosial, serta nilai-nilai moral yang menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Sumber: Unggahan Resmi Fraksi PKS DPRD Sumut, Juli 2026


Leave a Reply