PKS Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Pencabulan Anak di Tanjungbalai

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Surahman Hidayat, mengecam keras kasus pencabulan terhadap seorang anak yatim piatu di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Menyusul penetapan D (37) sebagai tersangka oleh Polres Tanjungbalai, Surahman mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku serta mempercepat proses penanganan perkara.

“Kami mengutuk keras tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka. Kami juga mendesak aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku dengan hukuman maksimal serta mempercepat proses penanganan agar keadilan tidak tertunda,” tegas Surahman.

Selain memproses tersangka, Surahman mendukung langkah kepolisian yang masih mendalami dugaan keterlibatan AIK, istri tersangka yang berprofesi sebagai guru aparatur sipil negara (ASN). Berdasarkan keterangan kepolisian, AIK diduga membawa korban ke rumahnya sebelum peristiwa tersebut terjadi. Menurut Surahman, seluruh fakta harus diungkap secara menyeluruh sehingga setiap pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengapresiasi pelibatan saksi ahli psikologi dalam proses penyidikan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memahami kondisi psikologis korban sekaligus memastikan proses penanganan perkara tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan perlindungan dan pemulihan korban secara menyeluruh.

Surahman menegaskan bahwa pemulihan korban harus menjadi perhatian yang sama pentingnya dengan proses hukum. Menurutnya, pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu menyediakan layanan pendampingan psikologis, konseling, rehabilitasi, serta dukungan psikososial agar korban dapat pulih dari trauma dan kembali menjalani kehidupan dengan rasa aman.

“Pemulihan korban tidak kalah penting dari penegakan hukum. Pendampingan psikologis dan perlindungan menyeluruh saat ini sangat diperlukan oleh korban. Pemerintah daerah dan lembaga terkait perlu menyediakan layanan konseling, rehabilitasi, serta dukungan psikososial agar korban dapat kembali merasa aman, pulih dari trauma, dan mentalnya dapat dipulihkan secara bertahap,” ujarnya.

Lebih lanjut, Surahman menilai kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan seperti anak yatim piatu, merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, ia mendorong sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat agar upaya pencegahan, perlindungan, dan penanganan kekerasan terhadap anak dapat berjalan lebih optimal.

Di sisi lain, Surahman mengapresiasi kepedulian masyarakat Tanjungbalai yang menunjukkan solidaritas terhadap korban. Namun, ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mengambil tindakan di luar koridor hukum, serta mempercayakan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kami memahami kemarahan masyarakat, tetapi keadilan hanya bisa ditegakkan melalui jalur hukum. Oleh karena itu, kami menghimbau kepolisian untuk sigap merespons setiap laporan masyarakat agar kepercayaan publik tetap terjaga. Dengan penanganan yang cepat dan transparan, masyarakat tidak akan merasa perlu bertindak sendiri,” pungkas Surahman.

Sumber: Website DPP PKS, Juli 2026


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *