PKS Kawal Perlindungan Lahan Petani dalam Reforma Agraria

JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong agar reforma agraria tidak berhenti pada penataan pertanahan, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak masyarakat, khususnya petani yang menggantungkan kehidupan pada lahan pertanian.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Riyono Caping, menyampaikan hal tersebut menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI, Selasa (22/9/2026). Menurutnya, regulasi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pertanahan dan memastikan pemanfaatan tanah diarahkan bagi kesejahteraan rakyat.

“Tanah adalah hak rakyat yang harus dihadirkan oleh negara. Tata kelola tanah harus diatur oleh negara, bukan dilepas kepada swasta yang akhirnya banyak menimbulkan bencana ataupun perubahan fungsi peruntukan tanah aslinya,” papar Riyono Caping.

Riyono menilai reforma agraria perlu membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh dan mengelola tanah secara adil. Pengaturan tersebut juga diharapkan dapat mencegah konsentrasi penguasaan lahan pada kelompok yang memiliki kekuatan modal.

“UU Agraria memberikan jaminan akan hak tanah rakyat secara adil dan sekaligus menghindari penguasaan tanah oleh oligarki pemodal semata,” tambah Riyono yang juga menjabat Ketua DPP PKS Petani Nelayan.

Ia juga mengingatkan agar implementasi reforma agraria tidak justru memunculkan konflik baru antara masyarakat dan negara. Menurutnya, pengaturan mengenai kepemilikan dan distribusi tanah harus tetap berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

“Spirit DPR menjadikan UU ini adalah hadirnya penguasaan lahan atau tanah untuk kesejahteraan rakyat. Bukan untuk melahirkan konflik antara negara dan rakyat yang sering terjadi karena urusan tanah,” ujarnya.

Perlindungan terhadap lahan pertanian produktif menjadi perhatian lain yang disoroti Riyono. Ia menilai tanah subur dan sawah petani perlu dijaga agar tidak mudah dialihfungsikan untuk kepentingan yang menjauh dari fungsi pertanian.

“Lahan dan sawah petani wajib dilindungi dari berbagai kepentingan yang menjauh dari fungsi utama sawah dan tanah penjaga kedaulatan pangan nasional,” tutup Riyono Caping.

Sumber: DPP PKS, September 2026


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *