MEDAN — Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hj. Sri Rezeki, A.Md., turut mengawal pembahasan Perubahan APBD Kota Medan 2026 bersama Badan Anggaran (Banggar), TAPD, dan perangkat daerah. Pembahasan mencermati kesesuaian alokasi dengan KUA-PPAS serta kebutuhan program prioritas, terutama pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026 berlangsung di Ruang Rapat Banggar DPRD Kota Medan, Sabtu (26/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan sekaligus Ketua Banggar, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., bersama Wakil Ketua DPRD Medan Hj. Sri Rezeki, A.Md., dan H. Zulkarnaen, S.K.M., serta diikuti anggota Banggar.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan dan sejumlah perangkat daerah turut hadir dalam pembahasan tersebut. Kehadiran mereka diperlukan untuk mencermati kebutuhan anggaran masing-masing sektor sekaligus menyesuaikannya dengan target program, kebutuhan pelayanan publik, dan kemampuan keuangan daerah.
Sejumlah perangkat daerah yang mengikuti pembahasan antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, BPBD, RSUD Dr. Pirngadi, RSUD H. Bachtiar Djafar, Bappeda, Inspektorat, Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta perangkat daerah lainnya.
Dalam pembahasan, Banggar bersama TAPD mencermati pagu anggaran agar tetap selaras dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati. Penyesuaian anggaran juga diarahkan untuk mendukung program pembangunan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Program prioritas yang menjadi perhatian mencakup pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta sektor pembangunan lainnya. Pendalaman bersama perangkat daerah dilakukan untuk melihat kebutuhan pendanaan dan keterkaitannya dengan target program yang telah ditetapkan.
Sebagai salah satu pimpinan DPRD Medan, Sri Rezeki turut terlibat dalam pembahasan bersama Banggar, TAPD, dan perangkat daerah. Keterlibatannya menjadi bagian dari fungsi DPRD dalam mencermati perubahan alokasi anggaran sebelum Ranperda Perubahan APBD 2026 memasuki tahapan selanjutnya.
Pembahasan Ranperda tersebut merupakan salah satu tahapan dalam proses penetapan Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026. DPRD Medan bersama Pemerintah Kota Medan selanjutnya akan melanjutkan pendalaman untuk menjaga kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program pembangunan.
Melalui pembahasan tersebut, perubahan anggaran diharapkan dapat diarahkan secara tepat sasaran dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan serta pemenuhan kebutuhan masyarakat Kota Medan.
Sumber: Forum Keadilan Sumut, September 2026


Leave a Reply