MEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumatera Utara mendorong penguatan regulasi pencegahan dan pemberantasan narkoba melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019. Dorongan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS, Dr. H. Hefriansyah, S.E., M.M., dalam Sidang Paripurna DPRD Sumut, Rabu (28/10/2026).
Dalam Pemandangan Umumnya, Fraksi PKS menilai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Dampaknya tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga melemahkan ketahanan keluarga, memicu tindak kriminal, dan mengancam masa depan generasi muda.
Sejalan dengan hal tersebut, upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba perlu dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan. Penguatan regulasi daerah dinilai penting agar kebijakan yang diterapkan mampu menjawab perkembangan permasalahan narkoba sekaligus memperkuat langkah penanganannya.
Fraksi PKS juga menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia atas upaya pemberantasan peredaran narkoba di Sumatera Utara. Secara khusus, PKS mengucapkan selamat kepada Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., atas penugasannya sebagai Kapolda Sumatera Utara. Fraksi PKS berharap kepemimpinan baru tersebut semakin memperkuat komitmen dan langkah penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba.
Apresiasi turut diberikan atas keberhasilan aparat kepolisian menggagalkan peredaran narkoba seberat 1,16 ton di wilayah perairan Sumatera Utara. Capaian tersebut dinilai menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan dan penindakan terhadap jalur-jalur peredaran narkoba, termasuk jaringan yang beroperasi lintas wilayah.
Berdasarkan bahan kajian Komisi E dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, persoalan narkoba masih membutuhkan perhatian serius. Fraksi PKS menilai data tersebut perlu menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif, baik dalam aspek pencegahan, pemberantasan, maupun rehabilitasi.
Atas dasar itu, Fraksi PKS menyatakan mendukung pembahasan lebih lanjut Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019. Fraksi PKS juga mendorong agar pembahasannya dilakukan secara mendalam melalui Komisi E atau pembentukan panitia khusus (pansus), sehingga substansi perubahan regulasi dapat dikaji secara komprehensif.
Dalam pembahasan tersebut, Fraksi PKS menekankan sejumlah aspek penting, mulai dari penguatan upaya pencegahan, pemberantasan jaringan peredaran narkoba, peningkatan layanan rehabilitasi bagi pengguna, hingga koordinasi lintas sektor. Selain itu, diperlukan dukungan pendanaan yang berkelanjutan serta indikator keberhasilan yang terukur agar pelaksanaan kebijakan dapat dievaluasi secara berkala.
Hefriansyah menegaskan, pemberantasan narkoba harus dilakukan dengan membedakan secara tegas antara jaringan pengedar dan pengguna yang membutuhkan penanganan serta pemulihan.
“Yang kita perangi adalah narkoba dan jaringannya, yang kita selamatkan adalah manusianya,” tegasnya.
Fraksi PKS berharap perubahan Perda tersebut tidak berhenti sebagai penyempurnaan dokumen hukum, tetapi menjadi landasan kebijakan yang dapat dilaksanakan secara nyata. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat perlu mengambil peran bersama dalam mencegah penyalahgunaan serta memutus mata rantai peredaran narkoba.
Melalui penguatan regulasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, Fraksi PKS berharap Sumatera Utara mampu membangun upaya pemberantasan narkoba yang lebih efektif sekaligus memperkuat perlindungan terhadap generasi muda.
Sumber: Fraksi PKS DPRD Sumut, November 2026


Leave a Reply