JAKARTA — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menekankan pentingnya memastikan pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia tetap berada dalam koridor hukum nasional. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU HPI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026), dengan menyoroti kepastian hukum, asas resiprositas, ketertiban umum, kontrol pengadilan Indonesia, serta perlindungan terhadap rakyat dan instansi di dalam negeri.
RDPU tersebut menghadirkan Founder dan Managing Partner Hotman Paris and Partners, Hotman Paris Hutapea, sebagai salah satu pihak yang memberikan pandangan terhadap substansi RUU HPI. Dalam forum itu, pembahasan turut menyoroti ketentuan mengenai pengakuan putusan yang berasal dari pengadilan di negara lain.
Hotman Paris memberikan masukan agar aturan tersebut dicermati secara mendalam sebelum diterapkan. Menurutnya, pengaturan mengenai putusan asing perlu memperhitungkan kemungkinan konsekuensi hukum yang dapat muncul bagi pihak-pihak yang berada di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Adang menegaskan bahwa keberadaan putusan dari pengadilan luar negeri tidak serta-merta membuat putusan tersebut dapat dijalankan di Indonesia. Pelaksanaannya tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku di dalam negeri.
“Kita harus memastikan ada perlindungan terhadap kepentingan nasional. Putusan pengadilan asing tidak bisa begitu saja dieksekusi di Indonesia tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku di negara kita,” ujar Adang.
Ia selanjutnya menyoroti pentingnya sejumlah prinsip dalam merumuskan ketentuan RUU HPI. Asas resiprositas dan ketertiban umum (public policy) perlu mendapat perhatian, termasuk peran pengadilan Indonesia dalam mengontrol pelaksanaan putusan yang berasal dari yurisdiksi asing.
Menurut Adang, mekanisme tersebut diperlukan agar hubungan hukum lintas negara tetap memiliki kepastian, tetapi tidak menghilangkan ruang bagi sistem hukum Indonesia untuk melindungi kepentingan masyarakat. Perlindungan juga perlu mencakup instansi di dalam negeri yang dapat terdampak oleh pelaksanaan putusan asing.
“Kita ingin RUU HPI memberikan kepastian hukum, tetapi pada saat yang sama jangan sampai kepastian itu justru mengorbankan kepentingan dan perlindungan hukum bagi rakyat dan instansi di Indonesia,” tegasnya.
Masukan yang muncul dalam RDPU akan menjadi bagian dari bahan pembahasan Pansus dalam menyempurnakan RUU HPI. Adang menyebut aspek yurisdiksi serta mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing masih menjadi bagian penting yang perlu dicermati dalam proses legislasi.
Pansus juga membuka ruang bagi praktisi hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan pandangan. Berbagai masukan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan untuk merumuskan aturan yang memberikan kepastian hukum sekaligus tetap menjaga perlindungan bagi masyarakat dan kepentingan nasional.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI, September 2026


Leave a Reply