MEDAN — Keterlibatan tiga kepala lingkungan (Kepling) di Kota Medan dalam kasus narkoba sepanjang 2026 mendorong Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, mendesak Pemerintah Kota Medan segera mengevaluasi sekaligus merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan. Ia secara khusus mendorong agar persyaratan bebas narkoba ditegaskan sebagai salah satu syarat wajib bagi calon Kepling. Pernyataan tersebut disampaikan Syaiful di Medan, Ahad (6/9/2026).
“Kita mendesak Pemkot supaya merevisi Perda Kepling, terutama mencantumkan poin menjadi Kepling harus bebas narkoba,” ujar Syaiful Ramadhan di Medan, Ahad (6/9/2026) terkait adanya tiga kepling terjerat kasus narkoba yang ditahan aparat.
Menurut Syaiful, kualifikasi mengenai bebas narkoba perlu diperjelas dalam regulasi karena Kepling merupakan unsur pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Selain menjalankan fungsi pelayanan di tingkat lingkungan, Kepling juga memiliki posisi strategis dalam membangun hubungan antara pemerintah dan warga.
Syaiful selaku anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan menilai, calon Kepling harus memiliki integritas dan mampu menjadi teladan di tengah masyarakat. Karena itu, proses seleksi tidak cukup hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga perlu memastikan calon terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Ini kasus serius. Ada Kepling yang kedapatan memiliki ribuan pil ekstasi dan narkoba jenis baru, ini tentu mencoreng marwah Kota Medan,” tegasnya.
Ia mendorong pemeriksaan narkoba dilakukan sebelum seseorang diangkat menjadi Kepling melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, pemeriksaan tersebut juga dapat dipertimbangkan secara berkala sebagai bagian dari pengawasan setelah seseorang menjalankan tugasnya.
“Jangan sampai orang yang seharusnya ikut menjaga masyarakat justru terlibat dalam peredaran narkoba. Rekrutmen Kepling harus benar-benar selektif. Bebas narkoba harus menjadi salah satu syarat mutlak,” tegasnya.
Syaiful menilai kebutuhan terhadap sistem rekrutmen dan pengawasan yang lebih kuat juga berkaitan dengan besarnya jumlah Kepling di Kota Medan. Berdasarkan data Pemkot Medan, terdapat 2.001 Kepling yang tersebar di 152 kelurahan pada 21 kecamatan dengan luas wilayah sekitar 26.510 hektare.
Menurut Syaiful, keberadaan Kepling memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, kualitas proses pengangkatan dan pengawasan perlu mendapat perhatian agar persoalan yang muncul tidak berulang.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap regulasi Kepling tidak hanya berkaitan dengan persoalan narkoba. Sejumlah hal lain, termasuk mekanisme pengangkatan dan periodisasi jabatan, masih menjadi persoalan yang perlu dibenahi.
“Selain narkoba, masalah Kepling yang lain juga masih menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, seperti pengangkatan dan periodisasi,” pungkasnya.
Desakan revisi Perda tersebut disampaikan setelah sedikitnya tiga Kepling di Kota Medan ditangkap aparat kepolisian dalam kasus narkoba sepanjang 2026. Kasus pertama melibatkan MF (41), Kepling di Medan Barat, yang ditangkap Polrestabes Medan pada Maret 2026 di Kelurahan Pulau Brayan Kota.
Kasus berikutnya melibatkan AR (37), Kepling di Medan Polonia, yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 15 Agustus 2026 di Jalan Starban. Sementara kasus terbaru melibatkan FAP (41), seorang Kepling perempuan di Kecamatan Medan Maimun, yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan pada akhir Agustus 2026 di kawasan Jalan Brigjen Katamso.
Rangkaian kasus tersebut dinilai menjadi alasan kuat untuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme rekrutmen dan pengangkatan Kepling. Bagi Syaiful, pembenahan regulasi diperlukan agar proses seleksi dapat memberikan jaminan lebih kuat terhadap integritas calon Kepling sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan di tingkat lingkungan.
Sumber: Analisa Daily, September 2026


Leave a Reply