MEDAN – Wakil Ketua I DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rajudin Sagala, mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar ilegal di Kota Medan. Ia juga meminta aparat menelusuri informasi mengenai dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut apabila memang ditemukan bukti dalam proses penyelidikan.
Menurut Rajudin, seluruh informasi yang berkembang di tengah masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan. Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa membedakan pihak yang terlibat.
“Sangat kita sayangkan jika informasi itu benar. Di sinilah diuji nyali aparat penegak hukum untuk mengklarifikasi sekaligus menindak apabila memang ditemukan pelanggaran,” ujarnya, Senin (20/7/2026).
Rajudin menduga praktik penimbunan biosolar ilegal menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap terganggunya distribusi BBM di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada kelangkaan pasokan, memicu antrean di stasiun pengisian bahan bakar, serta menyulitkan masyarakat yang bergantung pada ketersediaan BBM untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Selain itu, ia meminta aparat tidak hanya berfokus pada dugaan penimbunan, tetapi juga menelusuri berbagai informasi mengenai modus yang diduga digunakan agar aktivitas tersebut tetap dapat beroperasi. Menurutnya, seluruh dugaan yang berkembang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan yang objektif dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Rajudin juga menegaskan bahwa apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan keterlibatan oknum aparat sebagai pelindung praktik ilegal tersebut, maka sanksi harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai tidak boleh ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Jika memang ada aparat yang melindungi, aparat itu juga harus diberikan sanksi yang tegas. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum, sementara masyarakat justru kesulitan memperoleh BBM,” tegasnya.
Menurut Rajudin, penanganan persoalan ini bukan hanya penting untuk menindak pelaku, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum serta memastikan distribusi BBM berjalan sesuai peruntukannya. Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum bersama Pemerintah Kota Medan dapat mengambil langkah cepat, transparan, dan terukur agar persoalan tersebut segera memperoleh kepastian hukum serta tidak terus merugikan masyarakat.
Sumber: Nusantaraterkini.co, Juli 2026


Leave a Reply