MEDAN – Masih banyak warga yang ragu berobat karena khawatir tidak mampu membayar biaya pelayanan kesehatan. Padahal, Pemerintah Kota Medan telah menghadirkan Program Universal Health Coverage (UHC) yang memungkinkan masyarakat memperoleh layanan kesehatan secara gratis dengan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS, dr. H. Ade Taufiq, Sp.OG, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di SD Muhammadiyah 07, Jalan Denai Gang II, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Sabtu (18/7/2026).
Menurut dr. Ade, Pemerintah Kota Medan setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk memastikan Program UHC tetap berjalan sehingga seluruh warga memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan tanpa terbebani biaya.
“Kalau ada keluarga, orang tua, saudara, atau tetangga yang sakit, jangan takut berobat. Program UHC sudah disiapkan pemerintah. Yang penting dokumen administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga, dan persyaratan lainnya lengkap,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan menjadi landasan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang lebih merata, mudah diakses, dan berpihak kepada masyarakat. Karena itu, masyarakat diharapkan memahami hak-haknya sehingga dapat memanfaatkan berbagai layanan kesehatan yang telah disediakan pemerintah.
Selain memberikan penjelasan mengenai Program UHC, dr. Ade juga membuka ruang komunikasi bagi warga yang masih menghadapi berbagai kendala saat mengakses pelayanan kesehatan, mulai dari persoalan administrasi, ketersediaan ruang rawat inap, hingga kebutuhan obat-obatan.
“Kalau di lapangan ada masalah, segera hubungi saya. Nomor telepon saya tidak pernah berubah. Insya Allah kita akan bantu semaksimal mungkin. Saya merasa senang jika bisa membantu masyarakat,” katanya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme warga yang cukup tinggi. Sejumlah peserta mengaku baru mengetahui bahwa berbagai pelayanan kesehatan telah dijamin melalui Program UHC dan diatur dalam kebijakan Pemerintah Kota Medan.
Salah seorang peserta berharap kegiatan sosialisasi seperti ini terus dilakukan agar masyarakat semakin memahami berbagai peraturan daerah yang berkaitan dengan pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan.
Pada hari yang sama, Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 dilaksanakan di dua lokasi. Sesi pertama berlangsung di SD Muhammadiyah 07, Jalan Denai Gang II, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, sedangkan sesi kedua digelar di SD Muhammadiyah 01, Jalan Demak, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area.
Melalui kegiatan tersebut, Fraksi PKS berharap semakin banyak masyarakat yang mengetahui keberadaan Program UHC dan memanfaatkannya secara optimal sehingga tidak ada lagi warga Kota Medan yang menunda berobat hanya karena alasan biaya.
Sumber: Waspada.Id, Juli 2026


Leave a Reply