JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW), menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang mendorong langkah pencegahan terhadap propaganda Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Menurutnya, rekomendasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui regulasi, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Menurut Hidayat, penguatan regulasi di tingkat daerah menjadi bagian penting dari upaya pencegahan yang lebih komprehensif. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah bersama DPRD menyusun peraturan sesuai kewenangannya agar langkah pencegahan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.
“Kongres Umat Islam Indonesia ke VIII telah menyampaikan rekomendasi yang sangat penting, salah satunya langkah nyata untuk mencegah penyebaran propaganda LGBTQ. Saya mendukung rekomendasi tersebut dan mendorong adanya regulasi di tingkat nasional maupun daerah agar upaya pencegahan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh,” ujar Hidayat di Jakarta, Rabu (29/7).
Politikus PKS itu menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara telah mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga telah memperluas pengaturan mengenai tindak pidana pencabulan, termasuk terhadap sesama jenis sebagaimana diatur dalam Pasal 414. Menurutnya, kedua regulasi tersebut semakin memperkuat dasar bagi implementasi rekomendasi KUII.
Ia juga menekankan bahwa upaya pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Karena itu, keluarga, lembaga pendidikan, pesantren, majelis taklim, organisasi kemasyarakatan, serta tokoh-tokoh agama diharapkan turut memperkuat pendidikan akhlak dan nilai-nilai moral di lingkungan masing-masing.
“Keluarga, pesantren, madrasah, sekolah, majelis taklim, masjid, MUI, dan seluruh organisasi kemasyarakatan memiliki tanggung jawab moral untuk memperkuat pendidikan akhlak serta mencegah penyebaran perilaku maupun propaganda LGBTQ yang dinilai bertentangan dengan regulasi, ajaran agama, dan nilai-nilai Pancasila,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Hidayat menyampaikan kesiapan Fraksi PKS menerima aspirasi masyarakat apabila Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan naskah akademik maupun rancangan undang-undang terkait pencegahan propaganda LGBTQ sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Apabila MUI telah menyiapkan draf RUU terkait pencegahan propaganda LGBTQ, tentu aspirasi tersebut dapat diperjuangkan melalui mekanisme konstitusional. Kami di Fraksi PKS siap menindaklanjuti dan memperjuangkannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Hidayat.
Sumber: Website DPP PKS, Juli 2026


Leave a Reply