MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan, PKS Dorong Pemerintah Segera Menindaklanjuti

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi menjadi bagian dari alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7), MK memerintahkan agar pendanaan program tersebut dipisahkan pada penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa Program MBG tidak termasuk dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, alokasi anggarannya tidak dapat lagi dihitung sebagai bagian dari pemenuhan amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan. Meski demikian, MK menegaskan bahwa Program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah.

Menanggapi putusan tersebut, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Fikri Faqih, mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), segera menyiapkan langkah teknis untuk menyesuaikan skema penganggaran.

“Dengan putusan MK tentang MBG yang tidak lagi menggunakan anggaran pendidikan, pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Bappenas, perlu segera menindaklanjutinya. Ini merupakan persoalan yang sangat teknokratis,” ujar Fikri.

Fikri menilai amar putusan tersebut memperkuat prinsip negara hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus memastikan setiap program strategis dijalankan sesuai koridor konstitusi.

“Putusan MK ini menguatkan posisi bahwa Indonesia tetap konsisten sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat),” tegasnya.

Menurut Fikri, Fraksi PKS mendukung berbagai program strategis pemerintah, termasuk MBG, selama pelaksanaannya didasarkan pada regulasi yang jelas serta tata kelola yang akuntabel.

“Program pemerintah yang strategis seperti MBG, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda, dan program lainnya harus diimplementasikan secara bertahap dengan fondasi regulasi, tata kelola, hukum, dan konstitusi yang kuat,” katanya.

Ia juga menilai putusan tersebut akan menjadi perhatian penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Menurutnya, pengaturan mengenai anggaran pendidikan perlu dirumuskan secara lebih tegas agar tidak menimbulkan penafsiran yang terlalu luas.

Sesuai amar putusan, pemisahan anggaran MBG harus direalisasikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Karena itu, Fikri berharap pemerintah memanfaatkan tahun 2027 sebagai masa transisi untuk menyusun penyesuaian kebijakan dan mekanisme penganggaran.

“Tahun 2027 menjadi masa transisi agar pemerintah dapat melakukan simulasi secara serius sehingga pada APBN Tahun Anggaran 2028 putusan Mahkamah Konstitusi dapat dilaksanakan sepenuhnya,” pungkasnya.

Sumber: Kompas.com dan Website Fraksi PKS DPRD RI


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *