Jakarta – Di tengah perhatian publik terhadap polemik yang berkembang terkait Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa dinamika yang terjadi tidak boleh mengganggu profesionalisme maupun sinergi aparat penegak hukum. Karena itu, ia mendukung pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Adang dalam konferensi pers Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7). Menurutnya, pembentukan Panja merupakan langkah konstitusional DPR RI untuk memastikan setiap proses penyelesaian perkara berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya Adang Daradjatun dari Fraksi PKS. Sangat menyetujui pembentukan Panja yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI,” ujar Adang.
Meski demikian, Adang mengingatkan agar perhatian terhadap kasus yang tengah bergulir tidak memicu terganggunya hubungan antarlembaga penegak hukum. Ia menilai koordinasi yang solid menjadi faktor penting dalam menjaga efektivitas pelaksanaan tugas sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
“Tetapi ada titipan untuk semua yang mengikuti dan mengerjakan kegiatan ini. Yang penting menjaga kekompakan. Kekompakan institusi, baik itu Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI,” tegasnya.
Menurut Adang, setiap institusi memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional. Oleh sebab itu, berbagai dinamika yang muncul hendaknya disikapi secara proporsional tanpa mengurangi semangat kolaborasi dalam menegakkan hukum.
“Sehingga masalah-masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan profesional,” lanjutnya.
Konferensi pers tersebut berlangsung di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap perkembangan penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi, di antaranya kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Perkara-perkara tersebut sebelumnya ditangani melalui skema joint investigation antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Sorotan publik juga menguat setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.
Adang berharap pembentukan Panja Komisi III DPR RI dapat memperkuat fungsi pengawasan parlemen sekaligus memastikan setiap tahapan penyelesaian perkara berjalan secara objektif dan akuntabel. Menurutnya, profesionalisme serta sinergi antaraparat penegak hukum merupakan modal penting untuk menjaga integritas penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Sumber: Webstie Fraksi PKS DPR RI, Juli 2026


Leave a Reply