Sri Rezeki Perjuangkan Reformasi Layanan Kesehatan Medan agar Lebih Mudah dan Berkualitas

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hj. Sri Rezeki, mendorong pembenahan menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan di Kota Medan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Dalam rapat paripurna DPRD Medan pada Senin (2/11/2026), ia menekankan bahwa regulasi tersebut harus menjawab persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat, mulai dari antrean pelayanan hingga kepastian memperoleh kamar rawat inap dan obat-obatan.

Saat menyampaikan penjelasan DPRD terhadap Ranperda inisiatif tersebut, Sri Rezeki menegaskan bahwa keberhasilan pembenahan sistem kesehatan harus diukur dari perubahan yang dirasakan langsung oleh pasien. Masyarakat tidak seharusnya menghadapi kesulitan tambahan ketika membutuhkan pertolongan medis, baik karena persoalan administrasi, keterbatasan fasilitas, maupun ketidakjelasan pembiayaan.

“Keberhasilan Perda ini nantinya tidak diukur dari saat disahkan, melainkan dari apa yang dirasakan masyarakat. Ketika orang sakit ditolong tanpa dipersulit, keluarga pasien tidak lagi berkeliling mencari kamar, obat tersedia, serta dokter dan perawat dapat bekerja dengan tenang,” tegasnya.

Menurut Sri Rezeki, kebutuhan pembaruan regulasi semakin mendesak seiring perubahan kebijakan kesehatan nasional. Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi salah satu landasan penting untuk menyesuaikan pengaturan di tingkat daerah. Di sisi lain, meningkatnya kebutuhan pelayanan dan meluasnya cakupan jaminan kesehatan menuntut tata kelola yang lebih terintegrasi, transparan, serta mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Untuk menjawab tantangan tersebut, DPRD Kota Medan mengusulkan sepuluh pokok pengaturan dalam Ranperda Sistem Kesehatan. Substansinya mencakup pembenahan pelayanan, perlindungan pasien dan tenaga kesehatan, hingga penguatan tata kelola pembiayaan dan informasi kesehatan.

Pertama, penguatan upaya promotif dan preventif. Pemerintah daerah didorong tidak hanya berfokus pada pengobatan, tetapi juga memperluas edukasi kesehatan dan pencegahan penyakit. Upaya ini mencakup pengendalian penyakit menular, peningkatan kesehatan ibu dan anak, kesehatan jiwa, serta pengawasan keamanan pangan.

Kedua, pembenahan pelayanan kesehatan primer dan sistem rujukan. Puskesmas serta fasilitas kesehatan tingkat pertama perlu diperkuat agar mampu memberikan pelayanan optimal. Proses rujukan juga harus lebih sederhana dan memiliki alur yang jelas sehingga pasien dapat memperoleh penanganan sesuai kebutuhan medis.

Ketiga, jaminan pertolongan bagi pasien dalam kondisi gawat darurat. Dalam situasi yang mengancam keselamatan jiwa, fasilitas kesehatan harus mengutamakan tindakan medis tanpa menunda pertolongan karena persoalan administrasi maupun biaya. Urusan administratif dapat diselesaikan setelah pasien mendapatkan penanganan.

Keempat, integrasi informasi ketersediaan tempat tidur dan layanan rujukan rumah sakit. Sistem ini diharapkan memudahkan masyarakat mengetahui fasilitas yang tersedia sehingga keluarga pasien tidak perlu mendatangi rumah sakit satu per satu untuk mencari kamar rawat inap.

Kelima, perlindungan hak pasien tanpa diskriminasi, termasuk peserta BPJS Kesehatan. Penentuan waktu pemulangan pasien harus berdasarkan kondisi dan pertimbangan medis, bukan semata-mata lamanya masa perawatan. Akses pelayanan yang sesuai kebutuhan juga perlu diberikan kepada kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Keenam, pemenuhan hak pasien atas obat-obatan. Masyarakat tidak semestinya dibebani pembelian obat yang seharusnya menjadi bagian dari tanggungan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketujuh, perlindungan bagi tenaga kesehatan. Dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya harus memperoleh jaminan keamanan dari ancaman maupun kekerasan saat menjalankan tugas. Peningkatan kompetensi melalui pelatihan pelayanan prima juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki mutu layanan.

Kedelapan, pembenahan pembiayaan dan jaminan kesehatan, termasuk program Universal Health Coverage (UHC). Pengelolaan anggaran harus dilakukan secara transparan, efisien, dan tepat sasaran agar dana publik benar-benar mendukung kebutuhan pelayanan masyarakat.

Kesembilan, penguatan pengawasan dan mekanisme pengaduan. Setiap keluhan pasien harus memiliki saluran penyampaian yang jelas dan ditindaklanjuti. Fasilitas serta tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan berkualitas perlu mendapatkan apresiasi, sementara pelanggaran yang membahayakan keselamatan pasien harus dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Kesepuluh, pengembangan sistem informasi kesehatan daerah. Integrasi data diperlukan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan pelayanan, dan pengawasan secara lebih akurat. Dengan data yang terhubung, pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil keputusan berdasarkan kebutuhan dan kondisi pelayanan di lapangan.

Sepuluh pokok pengaturan tersebut memperlihatkan bahwa pembenahan sistem kesehatan tidak hanya menyangkut fasilitas medis, tetapi juga kepastian hak pasien, perlindungan tenaga kesehatan, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Melalui Ranperda ini, Sri Rezeki mendorong agar reformasi pelayanan kesehatan di Kota Medan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sehingga warga dapat memperoleh pertolongan medis secara lebih mudah, aman, dan berkualitas.

Sumber: Eksisnews, November 2026


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *