Medan – Persoalan penumpukan sampah di Kota Medan kembali menjadi perhatian serius karena dinilai semakin mengancam lingkungan dan berpotensi memicu banjir saat curah hujan tinggi. Sampah yang tidak terkelola dengan baik kerap menyumbat saluran drainase serta mempercepat pendangkalan sungai, sehingga memperburuk risiko genangan di berbagai wilayah kota.
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS, Sri Rezeki A.Md, mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke VI Tahun Anggaran 2026 Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah, yang digelar pada Sabtu–Minggu, 13–14 Juni 2026 dan dihadiri masyarakat setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Rezeki menegaskan bahwa perilaku membuang sampah sembarangan masih menjadi salah satu penyebab utama tersumbatnya saluran air di Kota Medan. Sampah plastik, botol bekas, serta limbah rumah tangga kerap menumpuk di drainase sehingga menghambat aliran air. Kondisi ini diperparah oleh kebiasaan sebagian masyarakat yang masih membuang sampah langsung ke sungai, yang menyebabkan pendangkalan akibat endapan lumpur dan sampah.
“Sampah plastik dan botol bekas sering menyumbat drainase. Akibatnya aliran air tidak berjalan lancar. Masih ada juga warga yang membuang sampah ke sungai, sehingga sungai menjadi dangkal dan lebih mudah meluap saat hujan deras,” ujar Sri Rezeki.
Ia menambahkan bahwa banjir yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Medan tidak dapat dilepaskan dari rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga. Karena itu, diperlukan perubahan perilaku secara kolektif agar persoalan tersebut tidak terus berulang setiap musim hujan.
Sri Rezeki juga menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2024 merupakan pembaruan dari regulasi sebelumnya yang disesuaikan dengan perkembangan jumlah penduduk serta meningkatnya volume sampah di Kota Medan. Regulasi ini tidak hanya mengatur teknis pengelolaan sampah, tetapi juga memperkuat aspek penegakan hukum dengan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar.
Di sisi lain, ia menyoroti kondisi infrastruktur persampahan di Kota Medan yang masih menghadapi berbagai keterbatasan. Jumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dinilai belum memadai, sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun di Kecamatan Medan Marelan saat ini sudah mengalami kelebihan kapasitas dan terus menerima timbunan sampah dalam jumlah besar setiap hari.
Menurutnya, persoalan sampah tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dalam mengurangi dan mengelola sampah dari sumbernya. Ia juga mengajak warga untuk membiasakan pemilahan sampah, tidak membuang sampah ke sungai, serta mendukung upaya pengurangan sampah rumah tangga.
Sebagai Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS, Sri Rezeki menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan kota yang bersih, sehat, dan bebas banjir. Melalui sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2024 ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam mengelola sampah secara lebih baik dan berkelanjutan, sehingga upaya mengurangi risiko banjir di Kota Medan dapat berjalan lebih efektif.
(Sumber data: Unggahan Instagram Resmi Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Juni 2026).


Leave a Reply