JAKARTA — Wakil Ketua Majelis Syura PKS (Ahmad Syaikhu) menyoroti pangsa pasar perbankan syariah Indonesia yang belum mampu menembus dua digit meski pertumbuhan aset terus meningkat. Dalam Kelompok Diskusi Terpumpun (FGD) Fraksi PKS bertajuk “Reformulasi Kebijakan Pemerintah dalam Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026), Syaikhu mendorong reformulasi kebijakan dan evaluasi implementasi regulasi untuk memperkuat daya saing serta memperluas pangsa pasar industri perbankan syariah nasional.
Syaikhu menilai perkembangan industri perbankan syariah sebenarnya menunjukkan tren positif jika dilihat dari pertumbuhan aset. Total aset yang pada 2019 berada di kisaran Rp538 triliun meningkat menjadi sekitar Rp902 triliun pada Agustus 2024. Pertumbuhan tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan perbankan konvensional, yakni 9,33 persen berbanding 6,41 persen pada 2019 dan 10,36 persen berbanding 9,35 persen pada 2024.
Namun, peningkatan aset tersebut belum diikuti perluasan pangsa pasar yang signifikan. Pangsa pasar perbankan syariah tercatat meningkat dari 3,98 persen pada 2011 menjadi sekitar 7,44 persen pada September 2024. Capaian tersebut dinilai masih belum sebanding dengan berbagai upaya pengembangan industri yang telah dilakukan, termasuk merger sejumlah bank syariah.
“Meskipun perkembangan yang pesat ini belum diiringi dengan pangsa pasar yang tumbuh secara signifikan. Ini sudah tiga dekade, bahkan belum sampai tembus angka dua digit,” ujar Syaikhu.
Menurut Syaikhu, kondisi tersebut perlu dikaji lebih jauh dengan melihat pengalaman negara lain yang memiliki perkembangan perbankan syariah lebih kuat. Ia mencontohkan Malaysia yang secara konsisten berada di posisi teratas dalam perkembangan perbankan syariah berdasarkan State of the Global Islamic Economy, sementara Indonesia berada di peringkat ketujuh.
Perbedaan kedua negara terlihat dari skala industri pada 2024. Aset perbankan syariah Indonesia berada di kisaran Rp918 triliun, sedangkan Malaysia mencapai sekitar Rp4.266 triliun. Dari sisi pangsa pasar, Indonesia berada di kisaran 7,44 persen, sementara Malaysia telah mencapai sekitar 34 persen. Begitu pula dengan pembiayaan, Indonesia tercatat sekitar Rp628 triliun, jauh di bawah Malaysia yang mencapai sekitar Rp3.290 triliun.
“Kenapa Malaysia bisa secepat itu, bisa sebesar itu? Ini yang kemudian tentu kita sebagai tetangga perlu baca juga untuk mengambil pelajaran,” kata Syaikhu.
Ia menegaskan, pengalaman Malaysia tidak harus diterapkan secara utuh di Indonesia. Namun, perbandingan tersebut penting untuk menemukan faktor yang membuat perkembangan industri di negara tersebut lebih cepat, baik dari sisi kebijakan, regulasi maupun penerapannya.
Karena itu, Syaikhu mendorong agar persoalan pengembangan perbankan syariah tidak hanya dilihat dari sisi ketersediaan regulasi. Pemerintah perlu mengevaluasi apakah aturan yang ada sudah cukup mendukung pertumbuhan industri, membutuhkan terobosan kebijakan baru, atau justru menghadapi kendala pada tahap implementasi.
“Kebijakan itu sudah dibuat, regulasinya sudah ada, cuma ada kendala implementasi. Nah, ini mungkin perlu juga diungkap apa sungguhnya kendala yang menghalangi sehingga menghambat pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia,” tegasnya.
Bagi Syaikhu, pertumbuhan aset belum dapat menjadi ukuran tunggal keberhasilan industri. Perbankan syariah juga perlu memperluas basis nasabah, meningkatkan pembiayaan, menghadirkan produk dan layanan yang kompetitif, serta memperkuat ekosistem ekonomi syariah agar pertumbuhan industri benar-benar tercermin dalam peningkatan pangsa pasar.
Melalui FGD tersebut, Fraksi PKS mendorong adanya rumusan kebijakan yang lebih konkret untuk mempercepat pengembangan perbankan syariah. Pembahasan itu diharapkan dapat memperkuat peran DPR RI dalam mendorong kebijakan yang mampu mengubah pertumbuhan aset menjadi perluasan pangsa pasar, memperkuat ekosistem ekonomi syariah, dan meningkatkan kontribusi industri perbankan syariah terhadap perekonomian nasional.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI, September 2026


Leave a Reply