JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak usulan pelonggaran batas maksimal defisit APBN sebesar 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. PKS menilai batas tersebut masih diperlukan untuk menjaga kesinambungan fiskal, mengendalikan utang, dan mempertahankan kredibilitas pengelolaan keuangan negara.
Sikap tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Kholid. Ia menilai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi tetap dapat dilakukan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.
“Kami memahami dan menghargai semangat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Itu tujuan yang sama-sama kita bawa. Hanya saja, kami memandang batas defisit maksimal 3 persen dari PDB masih diperlukan untuk mengendalikan utang demi menjaga kesinambungan dan kredibilitas fiskal,” tegas Kholid dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
Kholid menilai pengendalian defisit dan utang merupakan bagian penting dalam menjaga fondasi fiskal negara. Menurutnya, konsistensi terhadap batas tersebut juga berpengaruh terhadap kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan negara, baik di dalam negeri maupun di tingkat global.
“Kredibilitas fiskal kita dibangun dalam waktu panjang dan sangat dipengaruhi persepsi domestik maupun global. Konsistensi menjaga batas defisit ini memberi sinyal yang baik tentang komitmen kita terhadap pengelolaan keuangan negara yang prudent atau hati-hati,” tambahnya.
Meski demikian, PKS tidak menutup kemungkinan adanya pelebaran defisit dalam kondisi tertentu. Kholid menyebut ekspansi fiskal dapat ditempuh ketika negara menghadapi resesi atau krisis ekonomi yang membutuhkan kebijakan fiskal secara signifikan.
“Pelebaran defisit dimungkinkan, dengan syarat kondisi resesi atau krisis ekonomi yang memang membutuhkan ekspansi fiskal secara signifikan. Di luar kondisi itu, kami berpandangan batas 3 persen sebaiknya tetap dijaga,” katanya.
Menurut Kholid, yang perlu diperhatikan bukan sebatas ruang untuk memperbesar defisit, tetapi juga momentum penggunaannya. Dalam kondisi ekonomi normal, defisit dan utang yang terkendali justru diperlukan agar pemerintah tetap memiliki ruang fiskal ketika menghadapi tekanan ekonomi di masa mendatang.
“Saat krisis, ekspansi adalah keharusan. Saat kondisi normal, defisit serta utang yang terkendali justru menyiapkan ruang gerak kita untuk menghadapi global uncertainty atau ketidakpastian global,” lanjutnya.
Dalam pembahasan revisi UU Keuangan Negara, PKS berharap pemerintah dan Komisi XI DPR RI dapat membahas perubahan regulasi secara terbuka. Pembaruan aturan tersebut diharapkan tetap memberikan ruang bagi kebijakan fiskal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan negara.
“Kami mendukung pembaruan UU Keuangan Negara, dan berharap hasilnya semakin memperkuat kepercayaan terhadap pengelolaan fiskal kita,” pungkas anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat VI (Kota Depok dan Kota Bekasi) tersebut.
Sumber: DPP PKS, September 2026


Leave a Reply