PKS Soroti Pajak, Retribusi hingga Aset Daerah dalam Perubahan Perda Medan

MEDAN — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyoroti sejumlah aspek dalam rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Fraksi PKS meminta Pemerintah Kota Medan memastikan kebijakan tersebut mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, sekaligus memperkuat pengelolaan aset daerah dan pengawasan penerimaan retribusi.

Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Datuk Iskandar Muda, menyampaikan pandangan Fraksi PKS dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/9/2026). Dalam rapat tersebut, ia menyampaikan tanggapan Fraksi PKS atas rencana perubahan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan Pemerintah Kota Medan.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKS meminta Pemko Medan menjelaskan secara rinci sektor pajak dan retribusi daerah yang akan mengalami perubahan, termasuk proyeksi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kebijakan tersebut.

“Dalam naskah akademik disebutkan bahwa evaluasi kebijakan hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setelah penyesuaian Undang-Undang HKPD berhasil mendorong penambahan sumber PAD pada beberapa sektor pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Menurut Datuk Iskandar, peningkatan potensi PAD perlu dioptimalisasi seiring dengan pertimbangan terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Kebijakan pajak dan retribusi juga diminta memperhatikan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya, terutama kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Selain penerimaan daerah, Fraksi PKS juga menyoroti pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Medan. Hal tersebut mencakup pencatatan, pemeliharaan, pemanfaatan, hingga langkah pengamanan aset.

“Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan aset yang dimiliki tercatat, terpelihara dan dimanfaatkan secara optimal, ” jelasnya.

Datuk Iskandar juga meminta langkah pengamanan aset diperkuat, menyusul kasus penjualan aset milik Pemerintah Kota Medan yang melibatkan lima pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan. Kelima pegawai tersebut telah dinyatakan terbukti menjual aset setelah menjalani pemeriksaan Inspektorat.

“Kami berharap peristiwa terkait dugaan penjualan aset milik Pemerintah Kota Medan yang baru-baru ini diberitakan di media tidak terjadi lagi,” kata Datuk Iskandar.

Dalam pandangan Fraksi PKS, penerapan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga perlu dievaluasi secara berkala untuk mengukur dampaknya terhadap aktivitas ekonomi masyarakat serta memastikan kebijakan tetap sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Hal ini diperlukan agar kebijakan tetap relevan dan tidak menimbulkan resistensi publik,” katanya.

Perhatian berikutnya diarahkan pada pengelolaan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan serta retribusi parkir di tepi jalan umum. Fraksi PKS mempertanyakan mekanisme pengawasan pemerintah terhadap proses pemungutan kedua jenis retribusi tersebut, termasuk hasil evaluasi terhadap penerapannya.

“Pengawasan yang efektif diperlukan agar penerimaan retribusi dapat dikelola secara tertib dan transparan serta memberikan kontribusi optimal terhadap PAD, ” katanya.

Untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan efektivitas penerimaan daerah, Fraksi PKS turut mendorong pemanfaatan sistem digital dalam proses pemungutan pajak dan retribusi.

“Dengan sistem yang lebih baik, FPKS berharap proses pemungutan menjadi lebih efisien, transparan dan mudah diawasi, sekaligus dapat meminimalkan potensi sengketa maupun penyimpangan administratif, ” pungkasnya.

Sumber: Asarpua.com, September 2026


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *