DELI SERDANG — Perubahan APBD (P-APBD) Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 untuk pertama kalinya tidak disahkan. Fraksi PKS DPRD Deli Serdang menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar perbedaan pandangan dalam pembahasan anggaran tidak berujung pada terganggunya fungsi DPRD dan keberlanjutan program pelayanan bagi masyarakat.
Ketua Fraksi PKS DPRD Deli Serdang, Drs. H. Abdul Rahman, M.Pd., mengatakan bahwa sejak awal Fraksi PKS mendorong agar pembahasan P-APBD dilakukan secara terbuka, kritis, dan konstruktif serta diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Abdul Rahman, perbedaan pandangan dalam pembahasan anggaran merupakan bagian dari proses kelembagaan. Namun, setiap persoalan seharusnya dikembalikan ke forum DPRD untuk dibahas dan dicarikan jalan keluar sesuai mekanisme yang berlaku.
“Yang kami persoalkan bukan persoalan pribadi Pimpinan DPRD. Yang menjadi perhatian kami adalah proses dan tanggung jawab pimpinan secara kelembagaan yang tidak tuntas. Setiap persoalan seharusnya dikembalikan kepada forum rapat untuk dibahas dan dicarikan jalan keluarnya sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Abdul Rahman dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (30/09/2026).
Abdul Rahman juga menyoroti jalannya rapat KUA-PPAS pada 23 September 2026. Ia menyebut rapat sempat diskors selama 30 menit oleh Pimpinan Banggar. Namun, hingga masa skors berakhir, rapat tidak kembali dilanjutkan dan pembahasan pun tidak berlanjut hingga malam hari.
“Padahal kami menunggu hingga malam, tetapi Pimpinan Banggar pulang tanpa ada kabar. Sehingga pembahasan KUA-PPAS tidak dilanjutkan. Dan tidak ada undangan lanjutan atau kabar apapun hingga 30 September 2026,” lanjutnya.
Fraksi PKS juga memandang penting agar seluruh rangkaian pembahasan P-APBD 2026 tercatat secara resmi dalam administrasi DPRD. Catatan tersebut mencakup agenda rapat, rapat pimpinan, pembahasan Badan Anggaran (Banggar), penundaan maupun skorsing rapat, hingga tahapan lanjutan yang berkaitan dengan pembahasan anggaran.
Menurut Fraksi PKS, pencatatan tersebut diperlukan agar seluruh pihak memiliki rekam kelembagaan yang jelas mengenai proses yang telah berlangsung hingga P-APBD 2026 tidak dapat disahkan.
Di sisi lain, Fraksi PKS mengingatkan bahwa pembahasan APBD tidak semata-mata berkaitan dengan angka dan administrasi pemerintahan. Di balik setiap alokasi anggaran terdapat program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Sejumlah program yang menjadi perhatian antara lain Universal Health Coverage (UHC) dan pelayanan kesehatan, pembangunan serta peningkatan pelayanan publik, perhatian terhadap bilal mayit dan penggali kubur, guru mengaji dan unsur masyarakat yang berkontribusi dalam pembinaan keagamaan, serta program sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, Fraksi PKS menilai perbedaan pandangan dalam pembahasan anggaran tetap harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan masyarakat. Fungsi pengawasan DPRD, menurut Fraksi PKS, dapat tetap berjalan tanpa menghentikan proses pembahasan.
Program yang dinilai belum tepat dapat dievaluasi, sementara angka atau alokasi anggaran yang membutuhkan koreksi dapat dibahas dan disempurnakan melalui forum DPRD. Kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah juga merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara kelembagaan.
“Kalau ada perbedaan pendapat, mari kita bahas. Kalau ada angka yang belum tepat, mari kita koreksi. Kalau ada program yang perlu dievaluasi, mari kita evaluasi. Tetapi, jangan sampai perbedaan tersebut membuat fungsi kelembagaan DPRD tidak berjalan,” tegas Fraksi PKS.
Fraksi PKS juga menegaskan tidak menghendaki persoalan tersebut berakhir dengan saling menyalahkan antar pihak. Setiap fraksi memiliki sikap dan pandangan politik masing-masing, tetapi seluruh proses pembahasan harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan serta mengutamakan kepentingan masyarakat Deli Serdang.
Masyarakat, menurut Fraksi PKS, berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses pembahasan P-APBD 2026 secara objektif dan transparan. Karena itu, setiap tahapan pembahasan perlu berlangsung melalui mekanisme kelembagaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fraksi PKS berharap perbedaan pandangan yang muncul dapat dikembalikan ke forum DPRD untuk dibahas dan dicarikan penyelesaian. Perbedaan pendapat, perdebatan, dan kritik merupakan bagian dari proses demokrasi serta fungsi pengawasan, tetapi seluruh proses tersebut perlu diarahkan pada kebijakan dan anggaran daerah yang memberikan manfaat bagi masyarakat Deli Serdang.
Fraksi PKS DPRD Kabupaten Deli Serdang terdiri dari Sekretaris Fraksi H. Dwi Andi Syahputra Lubis, Lc., Wakil Ketua H. Chairuddin Singarimbun, S.H., Bendahara H. Syarifuddin Nasution, dan Humas Andi Baso Ari Aji, S.E.tara keberlanjutan program dan pelayanan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat tetap menjadi perhatian.
Sumber: Harian Analisa, Oktober 2026


Leave a Reply