Legislator PKS Dorong Pembentukan UU Satu Data demi Kebijakan Publik yang Tepat Sasaran

JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yanuar Arif Wibowo, mendorong pembentukan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) untuk mengakhiri ego sektoral antarkementerian, memperbaiki akurasi data penerima bantuan sosial dan pendidikan, serta memperkuat perlindungan informasi nasional. Gagasan tersebut disampaikannya dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026), sebagai upaya mendorong kebijakan publik yang lebih akurat, terintegrasi, dan tepat sasaran.

Dalam diskusi bertajuk “UU Satu Data Indonesia: Mengakhiri Ego Sektoral, Mewujudkan Kebijakan Publik Berbasis Data” yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI, Yanuar menjelaskan bahwa kebijakan Satu Data Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Presiden. Namun, implementasinya dinilai belum optimal karena data masih tersebar di berbagai kementerian dan lembaga dengan perbedaan kewenangan serta kepentingan sektoral.

Menurutnya, diperlukan payung hukum yang lebih kuat melalui undang-undang agar seluruh kementerian dan lembaga memiliki komitmen yang sama dalam mengelola dan mengintegrasikan data nasional.

“Harapannya, dengan payung hukum yang setara dalam bentuk undang-undang ini bisa meruntuhkan ego sektoral di semua kementerian dan lembaga,” ujar Yanuar.

Ia menegaskan, keberhasilan Satu Data Indonesia tidak cukup diukur dari kemampuan pemerintah mengumpulkan dan mengintegrasikan informasi. Data yang dihimpun harus dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan yang akurat, terukur, dan berkeadilan. Dengan demikian, kebijakan pemerintah tidak hanya bertumpu pada data administratif, tetapi juga mencerminkan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Salah satu persoalan yang disorot Yanuar adalah penggunaan klasifikasi desil kesejahteraan dalam menentukan penerima bantuan pemerintah, terutama di bidang pendidikan. Ia menilai pengelompokan masyarakat berdasarkan kondisi sosial ekonomi dapat menjadi instrumen pemetaan penerima bantuan sosial. Namun, penerapannya untuk menentukan akses terhadap bantuan pendidikan perlu mempertimbangkan tujuan dan karakteristik masing-masing program.

Menurutnya, kebutuhan bantuan sosial tidak sepenuhnya sama dengan kebutuhan dukungan pendidikan. Karena itu, klasifikasi desil tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan kelayakan seseorang memperoleh bantuan pendidikan.

“Kalau desil digunakan untuk bantuan sosial, oke. Tapi kalau desil kemudian digunakan untuk fasilitas pendidikan, nah ini jadi masalah. Karena beda antara kebutuhan bantuan sosial dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, dalam hal ini pendidikan,” tegasnya.

Yanuar mencontohkan persyaratan desil 1 hingga 4 dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ia mengungkapkan adanya calon penerima yang mengalami kesulitan mengakses bantuan pendidikan karena tercatat berada pada kelompok desil lebih tinggi, meskipun kondisi ekonomi sebenarnya masih membutuhkan dukungan.

Persoalan ketidaksesuaian data tersebut juga tercermin dari aspirasi sejumlah kepala desa yang diterimanya. Penentuan kelompok penerima bantuan kerap menimbulkan keberatan karena hasil pendataan belum sepenuhnya menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan.

Untuk mengatasi persoalan itu, Yanuar mendorong penerapan verifikasi silang antarsumber data serta pemberian ruang bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk menyampaikan koreksi maupun sanggahan. Mekanisme tersebut diperlukan agar informasi yang digunakan dalam penetapan penerima bantuan dapat diperiksa kembali dan disesuaikan dengan kondisi faktual.

“Makanya ini harus ada cross-check atau check and balance. Inilah pentingnya sebenarnya satu data itu untuk saling cross-check, untuk saling mengonfirmasi,” jelasnya.

Lebih jauh, Yanuar menilai integrasi data nasional juga memiliki peran strategis dalam memetakan potensi kekayaan Indonesia. Cakupan data tersebut meliputi sumber daya alam, keanekaragaman hayati, hingga informasi geospasial. Ketersediaan informasi yang komprehensif dinilai dapat membantu pemerintah mengidentifikasi dan mengelola aset strategis negara sekaligus memperkuat posisi tawar Indonesia dalam kerja sama ekonomi dan investasi.

Meski demikian, pengintegrasian data dalam skala nasional harus diimbangi dengan sistem keamanan informasi yang memadai. Yanuar mengingatkan bahwa perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan menghadirkan tantangan baru, terutama terkait risiko kebocoran dan penyalahgunaan data.

Karena itu, ia menekankan bahwa pembentukan UU Satu Data Indonesia perlu berjalan seiring dengan penguatan tata kelola keamanan informasi dan perlindungan data pribadi.

“Kalau kita bicara potensi kekayaan kita ini besar, potensi alam kita besar, penduduk kita banyak, maka pengamanannya ini juga harus kuat,” pungkasnya.

Sumber: Fraksi PKS DPR RI, November 2026


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *