Lawan Narkoba dari Hulu, Usman Jakfar Perkuat P4GN di Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR — Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Usman Jakfar, memperkuat perhatian terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui penguatan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kota Pematangsiantar. Dalam kunjungan kerja ke Pemkot Pematangsiantar, Jumat (2/10/2026), Usman menyoroti pentingnya pencegahan dari hulu melalui edukasi di sekolah, kampus, kantor, keluarga hingga desa, kampanye melalui media sosial, program Bersinar (Bersih dari Narkoba), serta dukungan terhadap rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.

Kunjungan tersebut dilakukan Komisi A DPRD Sumut untuk melihat secara langsung pelaksanaan P4GN sekaligus menggali berbagai upaya preventif yang telah dilakukan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Rombongan Komisi A turut didampingi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumut, Satpol PP, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut.

Rombongan diterima Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Pematangsiantar, Fidelis Edy Suranta Sembiring, yang mewakili Wali Kota, di Ruang Serbaguna Pemkot Pematangsiantar.

Usman mengatakan, kunjungan tersebut tidak hanya untuk melihat aspek pemberantasan, tetapi juga memastikan langkah pencegahan berjalan secara nyata dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat.

“Komisi A ingin melihat lebih dekat Program P4GN pak, kita ingin tahu preventif-nya seperti apa, edukasi yang diberikan kepada masyarakat di sekolah, kampus, kantor, dan keluarga. Bagaimana kampanye di media sosial hingga penyuluhan sampai ke desa. Kemudian bagaimana program Bersinar (Bersih dari Narkoba)”, ujar Usman.

Menurutnya, pencegahan perlu menjadi perhatian utama karena persoalan narkotika tidak cukup ditangani melalui penindakan setelah terjadi penyalahgunaan. Kesadaran masyarakat perlu dibangun sejak dini melalui edukasi yang konsisten di lingkungan pendidikan, keluarga, tempat kerja, hingga masyarakat desa.

Usman juga menyoroti tingginya persoalan narkotika di Sumatera Utara. Dalam pemaparannya, ia menyebut angka penyalahgunaan narkoba di Sumut masih tergolong tinggi dan provinsi ini berada pada peringkat pertama secara nasional.

Kondisi tersebut, menurut Usman, membutuhkan keterlibatan lintas sektor. Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, serta masyarakat perlu mengambil peran dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Karena itu, kampanye antinarkoba juga perlu memanfaatkan berbagai saluran komunikasi yang dekat dengan masyarakat, termasuk media sosial. Penyuluhan tidak hanya dilakukan di pusat kota, tetapi juga perlu menjangkau lingkungan masyarakat hingga tingkat desa.

Sementara itu, Pemkot Pematangsiantar menegaskan komitmennya dalam menjalankan program P4GN melalui sosialisasi di sekolah, kampus, dan lingkungan masyarakat. Upaya tersebut juga diperkuat dengan melibatkan keluarga, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

Pemkot Pematangsiantar turut mendukung layanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika. Namun, pelaksanaan program tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain keterbatasan anggaran, sarana rehabilitasi, serta jangkauan pengawasan di wilayah yang dinilai rawan.

Kondisi itu menjadi bagian yang turut menjadi perhatian dalam kunjungan Komisi A DPRD Sumut. Masukan dari pemerintah daerah dan BNN diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pelaksanaan P4GN sesuai kebutuhan di lapangan.

Bagi Usman, perang terhadap narkotika harus dilakukan secara menyeluruh. Penindakan tetap diperlukan, tetapi upaya tersebut perlu berjalan beriringan dengan pencegahan, edukasi, penguatan keluarga, serta pembangunan kesadaran masyarakat.

Melalui kunjungan tersebut, Komisi A DPRD Sumut ingin memastikan upaya P4GN tidak berhenti pada kebijakan dan sosialisasi, tetapi benar-benar hadir di tengah masyarakat. Penguatan program dari hulu hingga tingkat desa diharapkan dapat membangun ketahanan masyarakat sekaligus mempersempit ruang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Sumber: Antara Sumut, Oktober 2026


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *