JAKARTA — Persoalan penggunaan hijab bagi calon kadet perempuan Universitas Pertahanan (Unhan) RI mendapat perhatian legislator PKS. Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, dan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Mahfudz Abdurrahman, mendorong agar aturan penggunaan hijab bagi kadet perempuan memiliki kepastian hukum dan diterapkan secara konsisten.
Polemik ini mencuat setelah seorang calon kadet perempuan yang disebut telah dinyatakan lulus seleksi mengundurkan diri karena persoalan penggunaan hijab. Saadiah menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pakaian, tetapi juga menyangkut transparansi seleksi, kejelasan aturan, dasar hukum, serta penghormatan terhadap hak warga negara.
“Negara harus hadir menjamin kepastian dan keadilan. Jika memang ada ketentuan mengenai hijab bagi calon kadet putri, aturannya harus jelas, tertulis, memiliki dasar hukum, dan disampaikan sejak awal proses seleksi,” ujar Saadiah.
Perkembangan baru muncul setelah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan bahwa Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tidak melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan. Kemenhan juga menyampaikan bahwa Menteri Pertahanan telah mengarahkan agar penggunaan hijab dapat diakomodasi secara proporsional dalam seragam dinas.
Klarifikasi tersebut diapresiasi Mahfudz Abdurrahman. Namun, ia mengingatkan agar kepastian tersebut tidak berhenti pada pernyataan, melainkan diterjemahkan dalam pedoman teknis yang jelas sejak proses sosialisasi dan pendaftaran hingga pelaksanaan pendidikan.
“Jangan sampai ada putra-putri terbaik bangsa yang merasa ragu atau terhambat cita-citanya untuk mengabdi di sektor pertahanan hanya karena multitafsir aturan atau kendala teknis dalam menjalankan kewajiban agamanya,” tegas Mahfudz.
Kepastian tersebut kemudian diperkuat dengan langkah konkret Unhan. Pada 24 Agustus 2026, Unhan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/201/VIII/2026 yang mengatur penggunaan hijab bagi kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri. Surat tersebut memperbolehkan kadet perempuan menggunakan hijab dalam kegiatan pendidikan dan latihan dengan ketentuan tertentu terkait kerapian, keamanan, dan keleluasaan bergerak.
Mahfudz menilai penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah positif karena memberikan pedoman yang lebih jelas bagi kadet maupun penyelenggara pendidikan. Ia juga mendorong agar desain seragam berhijab terus disempurnakan dengan tetap memenuhi standar keamanan, disiplin, dan kebutuhan kegiatan pendidikan serta pelatihan.
Bagi legislator PKS, persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar mengenai penggunaan hijab, tetapi tentang memastikan standar pendidikan pertahanan dapat berjalan seiring dengan kepastian aturan dan penghormatan terhadap hak warga negara.
Dengan adanya aturan yang semakin jelas, putri-putri terbaik bangsa diharapkan dapat mengejar pendidikan pertahanan dan mengabdikan diri kepada negara tanpa harus menghadapi ketidakpastian mengenai pelaksanaan keyakinannya.
Sumber: Website DPP PKS, Agustus 2026


Leave a Reply