Fraksi PKS Medan Soroti Penanganan Kemiskinan: Data Harus Tuntas, Program Harus Jelas

MEDAN — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyoroti perlunya pembenahan mendasar dalam penanggulangan kemiskinan, terutama terkait ketuntasan data warga miskin dan kejelasan arah program pemerintah. Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Zulham Efendi, dalam pandangan fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Gedung DPRD Medan, Senin (7/9/2026).

Menurut Zulham, terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam penanganan kemiskinan di Kota Medan. Selain indikator warga miskin yang masih mengalami perubahan dan belum sepenuhnya jelas, pendataan masyarakat miskin juga dinilai belum tuntas. Di sisi lain, program penanggulangan kemiskinan perlu memiliki format dan arah yang lebih jelas agar pelaksanaannya tidak berjalan tanpa target yang terukur.

Fraksi PKS memandang kemiskinan tidak semata-mata berkaitan dengan kemampuan ekonomi masyarakat, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak-hak dasar serta ketepatan sasaran kebijakan pemerintah. Karena itu, data yang akurat menjadi fondasi penting agar intervensi yang dilakukan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

“Kami berharap Pemerintah Kota Medan serius dalam menangani kemiskinan. Pendataan warga miskin harus tuntas. Selain itu, Pemerintah Kota Medan harus memiliki format yang jelas dalam menangani kemiskinan dan tidak sekadar ada, apalagi asal-asalan,” tegas Zulham yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Medan.

Selain pembenahan data, Fraksi PKS mendorong agar penanggulangan kemiskinan tidak hanya dilakukan setelah masyarakat berada dalam kondisi miskin. Pemerintah juga perlu memperkuat langkah pencegahan terhadap kelompok masyarakat yang rentan agar mereka tidak semakin jauh masuk ke dalam kondisi kemiskinan.

“Menangani masalah kemiskinan tidak bisa hanya bersifat kuratif tetapi juga harus mampu bersifat preventif. Jika tidak, maka penanggulangan kemiskinan dikhawatirkan hanya mimpi di siang bolong karena tidak jelas siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurut Zulham, perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan harus menjadi momentum untuk membangun kebijakan yang lebih terpadu dan responsif terhadap kondisi masyarakat. Kebijakan tersebut perlu memastikan masyarakat miskin maupun kelompok rentan memperoleh akses terhadap kebutuhan dasar, seperti layanan kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, kesempatan kerja, bantuan hukum, dan perlindungan sosial.

“Perda yang baru nantinya tidak boleh berhenti pada tataran administratif, tetapi harus diterjemahkan ke dalam program yang nyata, terukur, tepat sasaran dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Persoalan ketepatan sasaran juga menjadi perhatian Fraksi PKS. Zulham menyebut masih terdapat keluhan masyarakat terkait data penerima bantuan, termasuk warga yang dinilai layak tetapi belum tercatat sebagai penerima, sementara terdapat pula penerima bantuan yang dinilai tidak memenuhi kriteria. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pembaruan dan verifikasi data secara berkala.

“Kami berharap ada solusi terbaik terhadap permasalahan dan keluhan masyarakat tersebut,” katanya.

Fraksi PKS menilai ketepatan data akan sangat menentukan efektivitas program penanggulangan kemiskinan. Besarnya anggaran yang disiapkan pemerintah tidak akan memberikan hasil optimal apabila tidak didukung basis data yang valid serta mekanisme pelaksanaan yang jelas.

Selain itu, Zulham menekankan pentingnya sinkronisasi berbagai regulasi yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan. Menurutnya, perubahan Perda perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang saling terhubung sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan program maupun pembagian kewenangan.

Fraksi PKS mengapresiasi inisiatif DPRD Kota Medan dalam mengusulkan perubahan Perda tersebut. Bagi PKS, pembaruan regulasi diperlukan agar kebijakan penanggulangan kemiskinan memiliki landasan yang lebih kuat dan mampu menjawab persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Fraksi PKS memandang perlu diusulkan Ranperda perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan,” ujar Zulham.

Ia menegaskan, pembahasan Ranperda tersebut perlu dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan kondisi riil masyarakat serta berorientasi pada penyerapan aspirasi warga. Dengan demikian, perubahan regulasi tidak berhenti sebagai proses administratif, tetapi mampu melahirkan kebijakan yang jelas, terukur, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

“Kami berharap perubahan peraturan daerah terkait penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan melalui kajian yang komprehensif dan tepat sasaran agar peraturan daerah ini dapat dirasakan manfaat dan keberlanjutannya serta menjadi solusi terhadap permasalahan penanggulangan kemiskinan yang ada di Kota Medan,” pungkasnya.

Sumber: Sumut Pos, September 2026


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *