Datuk Iskandar Muda Minta Pemko Tegas Tertibkan Taman yang Menutup Drainase

MEDAN — Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS, Datuk Iskandar Muda, meminta Pemko Medan tegas menertibkan taman di Jalan Monginsidi, depan eks Hermes Place Polonia, yang menutup saluran drainase secara permanen. Dalam RDP Komisi IV, Selasa (21/7/2026), dewan meminta Dinas SDABMBK menindaklanjuti pembongkaran dalam waktu satu minggu sekaligus memeriksa status dan legalitas pemanfaatan ruang di lokasi tersebut, sementara dinas menyatakan akan memastikan kondisi riil di lapangan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Persoalan tersebut dibahas setelah adanya laporan masyarakat yang disampaikan melalui pengacara Sony Simanjuntak terkait keberadaan taman di lingkungan 3, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Keberadaan bangunan tersebut menjadi perhatian karena menutup saluran drainase secara permanen dan berpotensi menyulitkan proses normalisasi.

Datuk menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara tegas karena menyangkut penggunaan ruang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Menurutnya, aktivitas investasi tetap dibutuhkan untuk mendukung perkembangan Kota Medan, namun pelaksanaannya harus berjalan sesuai ketentuan.

“Kita memang butuh investor di Medan. Tetapi bukan berarti pengusaha bebas melanggar aturan. Semua harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegas Datuk.

Ia juga meminta Pemko Medan memastikan status dan fungsi area tersebut, termasuk memeriksa dokumen yang berkaitan dengan Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija). Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan batas antara ruang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum dengan area yang memiliki hak atau penggunaan privat.

Dalam RDP tersebut, Komisi IV DPRD Medan meminta Dinas Sumber Daya Alam Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) segera menindaklanjuti keberadaan taman tersebut. Komisi meminta pembongkaran dilakukan dalam waktu satu minggu agar fungsi ruang yang diperuntukkan bagi masyarakat dapat dikembalikan.

Selain persoalan status ruang, kondisi drainase menjadi perhatian karena penutupan saluran secara permanen dapat menyulitkan petugas melakukan pembersihan sedimentasi dan normalisasi. Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditangani agar fungsi saluran air tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak turut meminta kejelasan mengenai legalitas jembatan penyeberangan atau sky cross yang berada di bagian belakang bangunan eks Hermes Place.

Menanggapi rekomendasi DPRD Medan, Ketua Tim Bina Konstruksi Dinas SDABMBK Kota Medan, Fuad Lubis, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Namun, sebelum mengambil langkah lebih lanjut, dinas akan memastikan kondisi faktual di lapangan.

Dinas SDABMBK juga mengakui bahwa penutupan parit secara permanen menyulitkan petugas dalam melakukan pembersihan sedimentasi pada saluran drainase.

Datuk berharap Pemko Medan segera memastikan status dan fungsi area tersebut sehingga penataan ruang dapat berjalan sesuai ketentuan dan fungsi drainase tetap terjaga. Penertiban yang dilakukan secara jelas dan berdasarkan aturan dinilai penting untuk memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi pertimbangan dalam pemanfaatan ruang di Kota Medan.

Sumber: Suaraburuhnasional.com, Oktober 2026


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *