JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring pada Ahad (01/11/2026) mendesak pencopotan Kapolda Jawa Tengah, menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada akhir Oktober 2026. Ia menyoroti dugaan intimidasi dan perlakuan tidak patut terhadap para santriwati serta meminta Komisi III DPR RI mengevaluasi kepemimpinan Polda Jawa Tengah.
Melalui akun media sosial pribadinya, Tifatul mengkritik tindakan aparat yang disebut meminta para santriwati keluar dari asrama pada dini hari tanpa mengenakan hijab. Ia menilai perlakuan tersebut tidak pantas, terlebih penggeledahan berlangsung di lingkungan pesantren perempuan.
“Gara-gara isu warung babi, pesantren perempuan Al-Qur’an di Sukoharjo digerebek Polda Jateng. Santriwati di waktu dini hari disuruh keluar tanpa hijab, disuruh tengkurap di lapangan,” tulis Tifatul.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada September 2026. Dalam pelaksanaannya, pihak pesantren melaporkan dugaan intimidasi dan penggunaan senjata laras panjang oleh aparat. Perlakuan terhadap para santriwati pun menjadi sorotan karena menyangkut penghormatan terhadap privasi dan martabat perempuan.
Tifatul menilai peristiwa tersebut mencerminkan persoalan serius dalam pengawasan terhadap tindakan aparat. Menurutnya, tindakan yang dinilai arogan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kapolda Jateng, ini dengan bangga berargumen Arogan. Di tengah ademnya Kapolri bangun citra umat Islam, tapi dirusak oleh Kapolda Jateng ini,” tulisnya.
Selain mendesak pencopotan Kapolda Jawa Tengah, Tifatul meminta Komisi III DPR RI mengevaluasi penanganan perkara tersebut. Ia juga mendorong Propam Polri memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik dalam operasi penggeledahan.
Pemeriksaan perlu mencakup dasar hukum penggeledahan, penggunaan kekuatan oleh petugas, serta perlakuan terhadap para santriwati. Langkah tersebut penting untuk memastikan tindakan aparat sesuai ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penanganan yang transparan diharapkan dapat memberikan kejelasan atas laporan pihak pesantren sekaligus memastikan kepolisian menjalankan tugas secara profesional dengan tetap menghormati hak dan martabat warga negara.
Sumber: DPP PKS, November 2026


Leave a Reply