Sekjen PKS Tolak Redefinisi Korupsi: Sinyal Pelonggaran Aturan

JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Kholid, menolak wacana redefinisi korupsi yang berpotensi mengecualikan kerugian negara dari cakupan tindak pidana korupsi. Di tengah penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia, Kholid menilai pemerintah seharusnya memperbaiki tata kelola, memperkuat kepastian hukum, dan mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, bukan mengubah definisi yang berisiko dipersepsikan sebagai pelonggaran aturan pemberantasan korupsi.

“PKS menolak usulan tidak memasukkan kerugian negara sebagai korupsi. yang bermasalah adalah tata kelola dan penegakan hukumnya. Mengutak-atik definisi korupsi di saat seperti ini hanya akan semakin mengoyak perasaan publik, padahal negara ini sedang dalam kondisi darurat korupsi,” kata Kholid dalam keterangannya di Jakarta,” tegas Kholid.

Menurutnya, persoalan mendasar pemberantasan korupsi di Indonesia bukan terletak pada definisi hukum, melainkan pada tata kelola yang belum optimal dan penegakan hukum yang belum konsisten. Karena itu, pembenahan sistem serta peningkatan profesionalisme aparat dinilai lebih mendesak daripada mengubah cakupan aturan pidana.

Wacana redefinisi korupsi ini mengemuka setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyerahkan kajian terkait konsep korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026. Kajian tersebut mengacu pada Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention against Corruption/UNCAC), terutama dalam kaitannya dengan tindak pidana penyuapan.

Menanggapi hal itu, Kholid mengingatkan bahwa rujukan terhadap konvensi internasional tidak semestinya menjadi alasan untuk mempersempit cakupan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa UNCAC merupakan standar minimum, bukan batas maksimal bagi negara dalam memperkuat kebijakan antikorupsi.

Menurut Kholid, kekhawatiran pejabat dan direksi badan usaha milik negara (BUMN) dalam mengambil keputusan bisnis juga perlu dijawab melalui perbaikan tata kelola dan kepastian hukum. Ia menilai perubahan definisi korupsi bukan solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan tersebut.

Prinsip business judgment rule (BJR), jelasnya, dapat memberikan perlindungan kepada pengambil keputusan bisnis sepanjang keputusan dibuat dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan mengikuti tata kelola yang semestinya. Namun, perlindungan tersebut tidak berarti membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Kholid juga menyoroti persoalan penerapan ketentuan mengenai kerugian negara, termasuk perbedaan metode penghitungan dan penafsiran hukum. Menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui penetapan standar yang jelas, metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum.

Dengan demikian, kepastian hukum bagi pejabat yang menjalankan tugas secara bertanggung jawab dapat diperkuat tanpa mengurangi ketegasan terhadap tindak pidana korupsi. Pembenahan mekanisme penegakan hukum dinilai lebih tepat daripada mengubah definisi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian.

Urgensi pembenahan juga tercermin dalam perkembangan IPK Indonesia. Berdasarkan laporan Transparency International yang dirilis pada 10 Februari 2026, skor Indonesia untuk tahun 2025 turun dari 37 menjadi 34. Peringkat Indonesia juga merosot dari posisi ke-99 menjadi ke-109 dari 180 negara.

Penurunan tersebut menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi masih membutuhkan penguatan serius. Pemerintah perlu memprioritaskan perbaikan integritas, pengawasan, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara agar kebijakan antikorupsi menghasilkan perubahan nyata.

Selain itu, Kholid mendorong percepatan penyelesaian RUU Perampasan Aset sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat upaya pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Menurutnya, pemberantasan korupsi perlu mencakup penindakan terhadap pelaku sekaligus pemulihan aset melalui mekanisme hukum yang jelas dan akuntabel.

“Kami yakin Presiden Prabowo Subianto tetap konsisten dengan Asta Cita, salah satunya memberantas korupsi. PKS berkomitmen untuk memastikan tidak ada satu pun langkah yang melemahkan pemberantasan korupsi,” tegas Kholid.

PKS mendorong pemerintah agar memusatkan perhatian pada perbaikan tata kelola, kepastian hukum, dan penguatan instrumen pemberantasan korupsi. Perlindungan terhadap pejabat yang mengambil keputusan secara benar harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik yang merugikan negara.

Sumber: DPP PKS, Oktober 2026


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *