MEDAN – Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Marasakti Lubis, Lc., MA., mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam memantau kualitas udara menyusul masuknya kabut asap lintas batas ke wilayah Sumatera Utara. Ia menegaskan, pemantauan harus diikuti langkah antisipasi yang konkret untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Berdasarkan data Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (Air Quality Monitoring System/AQMS) pada Rabu (14/10/2026) pukul 07.00 WIB, kualitas udara di kawasan Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal, berada pada kategori tidak sehat dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) 136. Sementara itu, kawasan Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan Johor, tercatat berada pada kategori sedang dengan ISPU 83.
“Langkah cepat Pemko Medan memantau kualitas udara patut diapresiasi. Namun, pemantauan harus dibarengi langkah antisipasi yang konkret agar masyarakat terlindungi dari dampak buruk kabut asap,” ujar Kasman kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Kasman mengingatkan bahwa paparan polutan, khususnya partikel halus PM2.5, dapat mengganggu kesehatan. Anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan termasuk kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus ketika kualitas udara memburuk.
Karena itu, ia mendorong DLH Kota Medan meningkatkan pemantauan di kawasan dengan kualitas udara yang memburuk serta menyampaikan hasilnya secara berkala melalui kanal informasi yang mudah diakses masyarakat. Koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan juga perlu diperkuat untuk mengantisipasi potensi peningkatan gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap.
“Informasi kualitas udara harus mudah diakses dan diperbarui secara berkala. Masyarakat perlu mengetahui kondisi udara di lingkungannya serta langkah pencegahan yang harus dilakukan,” tegasnya.
DLH Kota Medan memastikan tiga stasiun AQMS beroperasi selama 24 jam untuk memantau kualitas udara. Masyarakat juga dapat mengakses data pemantauan melalui situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup di https://ispu.kemenlh.go.id/. Informasi tersebut dapat menjadi acuan bagi warga untuk mengetahui kondisi udara dan menyesuaikan aktivitas sesuai situasi di lingkungannya.
Kasman turut mengimbau masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar ruangan saat kualitas udara menurun. Apabila harus beraktivitas di luar rumah, warga dianjurkan memakai masker yang mampu menyaring partikel halus dan menghindari paparan kabut asap sebisa mungkin.
Ia menambahkan, penanganan kabut asap membutuhkan koordinasi lintas daerah dan instansi karena kondisi kualitas udara dapat dipengaruhi oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla), cuaca, serta pergerakan angin. Oleh sebab itu, koordinasi antara Pemko Medan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan instansi terkait perlu diperkuat agar langkah mitigasi berjalan terpadu.
“Meski sumber kabut asap berasal dari luar Kota Medan, dampaknya dirasakan masyarakat kita. Karena itu, Pemko Medan perlu berkoordinasi dengan Pemprov Sumatera Utara dan instansi terkait untuk memperkuat mitigasi serta memastikan perlindungan kesehatan masyarakat,” tutup Kasman.
Sumber: Ini Medan Bung, Oktober 2026


Leave a Reply