P-APBD 2026 Tak Disahkan, Fraksi PKS Deli Serdang Sesalkan Pupusnya Tambahan Honor Bilal Mayit dan UHC

DELI SERDANG — Tidak disahkannya Perubahan APBD (P-APBD) Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 berdampak pada sejumlah usulan program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Fraksi PKS DPRD Deli Serdang menyayangkan pupusnya tambahan honor bilal mayit dan penggali kubur serta program Universal Health Coverage (UHC) dalam proses penganggaran tersebut.

Kondisi ini menjadi perhatian Fraksi PKS karena P-APBD 2026 untuk pertama kalinya tidak disahkan dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Deli Serdang. Fraksi PKS menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut proses anggaran, tetapi juga keberlanjutan program dan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat.

Ketua Fraksi PKS DPRD Deli Serdang, Drs. H. Abdul Rahman, M.Pd., mengatakan sejak awal pihaknya mendorong agar P-APBD dibahas secara terbuka, kritis, dan konstruktif serta diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Abdul Rahman, fungsi pengawasan DPRD tetap harus berjalan. Setiap program, kebijakan, dan penggunaan anggaran perlu dibahas secara terbuka agar dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia menilai perbedaan pandangan tidak seharusnya membuat proses kelembagaan terhenti. Program yang dinilai belum tepat dapat dievaluasi, sedangkan angka atau alokasi yang memerlukan koreksi dapat dibahas dan disempurnakan melalui forum DPRD.

“Yang kami persoalkan bukan persoalaan pribadi pimpinan DPRD. Yang menjadi perhatian kami adalah proses dan tanggung jawab pimpinan secara kelembagaan yang tidak tuntas,” papar Abdul Rahman.

Ia menegaskan setiap persoalan seharusnya dikembalikan ke forum rapat untuk dibahas dan dicarikan jalan keluar sesuai mekanisme yang berlaku.

Abdul Rahman juga menyoroti jalannya rapat pembahasan KUA-PPAS pada 23 September 2026. Ia menyebut rapat sempat diskors selama 30 menit oleh Pimpinan Banggar. Namun, setelah masa skors berakhir, rapat tidak kembali dilanjutkan hingga malam hari.

“Padahal kami menunggu hingga malam, tetapi pimpinan Banggar pulang tanpa ada kabar. Sehingga pembahasan KUA-PPAS tidak dilanjutkan, dan tidak ada undangan lanjutan atau kabar apapun hingga 30 September 2026,” ungkapnya.

Fraksi PKS juga meminta seluruh rangkaian proses pembahasan P-APBD 2026 tercatat secara resmi dalam administrasi DPRD. Catatan tersebut meliputi agenda rapat, rapat pimpinan, pembahasan Badan Anggaran (Banggar), penundaan atau skorsing, hingga tahapan lanjutan.

Menurut Abdul Rahman, pencatatan itu penting agar tersedia rekam kelembagaan yang jelas mengenai proses yang berlangsung hingga P-APBD 2026 tidak disahkan.

“Hal tersebut penting agar seluruh pihak memiliki catatan kelembagaan yang jelas mengenai proses yang telah berlangsung sampai akhirnya P-APBD 2026 tidak dapat disahkan,” sebutnya.

Di tengah persoalan tersebut, Fraksi PKS menyoroti sejumlah program yang menurut mereka berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Salah satunya tambahan program UHC dan pelayanan kesehatan, khususnya bagi warga yang membutuhkan.

Selain itu, terdapat usulan tambahan honor bagi bilal mayit dan penggali kubur sebagai bentuk perhatian terhadap masyarakat yang menjalankan fungsi sosial dan keagamaan. Program pembangunan dan pelayanan publik, guru mengaji, pembinaan keagamaan, serta program sosial dan pemberdayaan masyarakat juga menjadi bagian dari perhatian Fraksi PKS.

Fraksi PKS menilai keberlanjutan program tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam setiap proses penganggaran. Kepentingan masyarakat, menurut mereka, tidak boleh terabaikan hanya karena adanya perbedaan pandangan dalam pembahasan anggaran.

Abdul Rahman menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD dapat tetap dijalankan tanpa menghentikan proses pembahasan. Kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah merupakan bagian dari fungsi tersebut, sedangkan perbedaan pendapat semestinya diselesaikan melalui forum kelembagaan.

Fraksi PKS juga tidak menghendaki persoalan ini berakhir dengan saling menyalahkan. Setiap fraksi memiliki sikap dan pandangan politik masing-masing, tetapi seluruh proses harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan serta mengutamakan kepentingan masyarakat Deli Serdang.

“Kalau ada perbedaan pendapat, mari kita bahas. Kalau ada angka yang belum tepat, mari kita koreksi. Kalau ada program yang perlu dievaluasi, mari kita evaluasi. Tetapi, jangan sampai perbedaan tersebut membuat fungsi kelembagaan DPRD tidak berjalan,” ungkap Abdul Rahman.

Fraksi PKS menilai masyarakat Deli Serdang berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai proses pembahasan P-APBD 2026. Karena itu, seluruh tahapan perlu berlangsung secara objektif, transparan, dan melalui mekanisme kelembagaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Fraksi PKS berharap perbedaan pandangan yang muncul dapat dikembalikan ke forum DPRD untuk dibahas dan dicarikan penyelesaian. Dengan demikian, fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD tetap berjalan, sementara program serta pelayanan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat tetap mendapat perhatian.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *