JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti temuan impor beras ilegal senilai Rp27,3 miliar yang ditindak Bea Cukai di sejumlah titik. PKS mendesak pemerintah mengusut praktik tersebut hingga ke akar persoalan dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat karena dinilai dapat mengganggu kedaulatan pangan serta merugikan petani Indonesia.
Sorotan tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Riyono, bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional, Kamis (25/9/2026). Ia menilai terungkapnya praktik impor ilegal menjadi persoalan serius di tengah kondisi produksi beras nasional dan harga Gabah Kering Panen (GKP) yang disebut mencapai Rp8.000.
“Temuan beras impor ilegal ini betul-betul merusak Hari Tani yang menjadi kebahagiaan petani Indonesia. Siapa yang impor? Apa motifnya? Harus diselidiki ke akarnya dan tegakkan hukum bagi pelaku kejahatan pangan ini,” papar Riyono Caping Aleg Komisi IV DPR.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Bea Cukai, penindakan terhadap impor beras ilegal ditotal senilai Rp27,3 miliar dilakukan di sejumlah lokasi. Di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, ditemukan 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp7,85 miliar. Dalam dokumen, muatan tersebut dimanifestasikan sebagai ammonium chloride.
Penindakan juga dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, terdapat sembilan kontainer dalam kasus balpres. Beras disebut masuk melalui jalur tersebut dengan pemberitahuan dalam dokumen sebagai minyak nabati.
Sementara itu, di kawasan berikat di Bogor ditemukan 15 kontainer berisi beras dan garam dengan nilai Rp8 miliar. Jalur laut di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Selat Malaka, Sumatera Utara, juga disebut menjadi salah satu jalur penyelundupan beras.
Riyono menilai temuan tersebut menunjukkan perlunya penguatan pengawasan terhadap jalur masuk komoditas pangan. Menurutnya, praktik pemasukan beras secara ilegal tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mengganggu tata niaga pangan dan kepentingan petani dalam negeri.
“Dari keempat pintu itu jelas para penjahat pangan ini sengaja dan memang berniat jahat untuk mencari keuntungan di tengah produksi beras nasional melimpah dan swasembada,” tambah Riyono Caping Aleg Dapil 7 Jatim.
Menurut Riyono, praktik serupa bukan pertama kali terjadi. Ia menyebut pada 2025 pernah ditemukan 40,4 ton beras yang diduga berasal dari Thailand di Pelabuhan Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Batam. Dalam kasus tersebut, tiga kapal KM Sempurna 03 disebut tertangkap.
Kasus lain juga disebut terjadi di Pelabuhan Sabang, Aceh, dengan temuan 250 ton beras ilegal asal Thailand. Persoalan kemudian muncul karena beras tersebut masuk melalui kawasan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) Sabang. Dalam bahan yang disampaikan Riyono, pemasukan tersebut dianggap sah oleh pengelola kawasan, sementara pemerintah pusat menilainya ilegal karena tidak dilengkapi Persetujuan Impor.
Selain jalur masuk, PKS juga menyoroti modus yang digunakan dalam praktik tersebut. Riyono menyebut adanya dugaan misdeclaration, yakni pemberitahuan jenis barang yang tidak sesuai dengan isi muatan sebenarnya.
“Modus sekarang bukan lewat karung beras polos, tapi misdeclaration: di dokumen dibilang garam industri/ammonium chloride/minyak nabati, di dalamnya tumpuk beras,” jelas Riyono.
PKS menilai pola tersebut perlu direspons dengan pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah jalur perdagangan dimanfaatkan sebagai sarana memasukkan komoditas pangan secara ilegal.
“Saya usul para pelaku impor ilegal ini diberi putusan kejahatan pangan dengan hukuman mengacu kepada UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 53 dengan hukuman pidana tujuh tahun dan denda Rp100 miliar,” tutupnya.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI, September 2026


Leave a Reply