PKS Kawal Revisi UU Kewarganegaraan, Jangan Ada Anak Indonesia Tanpa Status

JAKARTA — Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia harus memberikan kepastian hukum bagi anak yang memiliki keterikatan dengan Indonesia. Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) XIII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yanuar Arif Wibowo, menegaskan jangan sampai persoalan administratif justru membuat anak kehilangan status kewarganegaraan dan berada dalam kondisi tanpa kewarganegaraan (statelessness).

Yanuar menyampaikan hal tersebut saat menutup Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) Fraksi PKS bertajuk “Formulasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas Berbasis Talenta Strategis dalam Revisi UU Kewarganegaraan” di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Menurut Yanuar, setelah dua dekade penerapan UU Kewarganegaraan, berbagai perkembangan perlu direspons melalui penyempurnaan aturan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketentuan bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG), khususnya mereka yang lahir dari perkawinan campuran.

“Tentu ini merupakan babak baru. Dua puluh tahun undang-undang ini berlaku, banyak dinamika, banyak lubang di sana-sini, termasuk juga batas 18 tahun plus tiga tahun,” ujar Yanuar.

Ia menilai ketentuan batas usia untuk menentukan pilihan kewarganegaraan masih terbuka untuk dibahas. Namun, berapa pun batas usia yang nantinya disepakati, Yanuar menekankan perlunya jaminan agar seseorang yang memiliki hubungan kewarganegaraan dengan Indonesia tidak kehilangan statusnya.

“Berapa tahun nanti kita bisa diskusikan. Tapi yang pasti, saya ingin sebagai Kapoksi dan nanti akan mengawal ini, memastikan bahwa di undang-undang yang akan lahir tidak ada warga yang memiliki keterikatan dengan Indonesia masuk dalam posisi stateless,” tegasnya.

Dalam pandangannya, mekanisme pendaftaran tetap dapat dipertahankan sebagai bagian dari prosedur administrasi kewarganegaraan. Yang perlu dicegah adalah kondisi ketika seseorang tidak memenuhi atau terlambat menjalankan prosedur tersebut, lalu kehilangan kejelasan mengenai status kewarganegaraannya.

“Kalau dia mendaftar, alhamdulillah. Tapi kalau dia tidak mendaftar, jangan sampai kita biarkan dia terkatung-katung di negaranya sendiri, ada darah bapak atau ibunya, tetapi dia tidak punya kewarganegaraan,” ujarnya.

Pembahasan FGD tidak hanya menyentuh persoalan anak hasil perkawinan campuran. Konsep kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta strategis juga menjadi bagian dari agenda yang dibahas. Yanuar menilai kebijakan tersebut harus memiliki batasan dan parameter yang jelas agar pemberian kewarganegaraan benar-benar diarahkan untuk kepentingan nasional.

Ia mencontohkan naturalisasi di bidang olahraga sebagai salah satu pengalaman yang dapat menjadi bahan evaluasi. Menurutnya, kebijakan terhadap talenta strategis perlu memiliki tujuan yang jelas sekaligus ukuran kontribusi yang dapat menjadi pertimbangan dalam pemberian kewarganegaraan.

“Bagaimana membatasi ruang itu sehingga betul-betul tujuan nasional tentang talenta ini bisa menjadi kebanggaan. Naturalisasi dengan harapan membanggakan, tetapi kalau ternyata tidak membuat kita bangga, tentu ini menjadi catatan penting buat kami,” kata Yanuar.

Untuk tahap pembahasan selanjutnya, Yanuar mengatakan Fraksi PKS terbuka menerima masukan dari berbagai kelompok yang berkaitan dengan isu kewarganegaraan. Diaspora, keluarga perkawinan campuran, akademisi, dan kelompok masyarakat lainnya dapat memberikan pandangan ketika proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dimulai.

Menurutnya, pembahasan pada tahap DIM akan membuat setiap persoalan diuji secara lebih konkret karena pembicaraan sudah masuk pada substansi pasal beserta konsekuensinya.

“Kalau sudah masuk DIM, kita bicara pasal, bukan lagi bicara narasi. Pasal ini apa konsekuensinya, itu akan jauh lebih baik. Kami terbuka, nanti kita sama-sama menyusun DIM dan bantu kami memastikan kepentingan masyarakat terakomodasi,” pungkasnya.

Sumber: Fraksi PKS DPR RI, September 2026


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *