PKS Soroti Rencana Payroll ASN ke Himbara, Ahmad Heryawan Ingatkan Dampaknya bagi BPD

JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti rencana pemindahan penggajian (payroll) Aparatur Sipil Negara (ASN) ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, mengingatkan agar rencana tersebut turut mempertimbangkan keberlangsungan bisnis Bank Pembangunan Daerah (BPD) serta kontribusinya terhadap pendapatan daerah.

Menurut Ahmad Heryawan yang akrab disapa Aher, payroll ASN selama ini memiliki keterkaitan dengan aktivitas bisnis BPD. Dana yang dikelola melalui layanan payroll menjadi salah satu sumber dana yang dapat dimanfaatkan bank daerah untuk menjalankan kegiatan usaha dan mengembangkan bisnisnya.

“Ini menjadi modal bisnis bagi bank daerah. Kalau itu kemudian dipindahkan, tentu akan ada dampaknya terhadap kemampuan bank daerah dalam menjalankan bisnisnya,” ujar Aher selepas Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia, Kamis (3/9/2026).

Aher menjelaskan, dana payroll ASN termasuk sumber dana murah yang selama ini dapat dikelola oleh perbankan daerah. Karena itu, perubahan pengelolaan payroll perlu dilihat tidak hanya dari sisi layanan perbankan, tetapi juga dari dampaknya terhadap kapasitas BPD dalam menjalankan aktivitas usaha.

Menurutnya, dampak tersebut pada akhirnya dapat berkaitan dengan kemampuan BPD memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah. Sebagai badan usaha milik daerah, keuntungan BPD salah satunya disalurkan dalam bentuk dividen kepada pemerintah daerah.

“Kalau keuntungan bank daerah turun, tentu dividen yang diterima pemerintah daerah juga berpotensi turun. Padahal, sekarang ini daerah sedang membutuhkan penguatan PAD,” kata Aher.

Atas aspirasi yang diterimanya dalam RDPU, Aher menyatakan BAM DPR RI akan menyampaikannya kepada pemerintah untuk menjadi perhatian dan bahan tindak lanjut. Menurutnya, pembahasan mengenai pengelolaan payroll ASN perlu mempertimbangkan kepentingan daerah, termasuk keberadaan BPD sebagai salah satu instrumen ekonomi milik pemerintah daerah.

Selain persoalan payroll, RDPU tersebut juga menghasilkan aspirasi mengenai kepastian hukum bagi direksi dan komisaris BPD dalam menjalankan kegiatan usaha. Aher menilai pengelolaan perbankan memang memiliki risiko bisnis, sehingga diperlukan penerapan prinsip kehati-hatian sekaligus kepastian hukum dalam pengambilan keputusan.

“Perbankan itu memang bisnis yang berisiko, tetapi risikonya harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan hukum. Jangan sampai setiap kredit bermasalah kemudian dianggap sebagai persoalan pidana,” tegasnya.

Menurut Aher, kepastian hukum penting agar pengurus bank memiliki ruang untuk mengambil keputusan bisnis secara profesional dengan tetap berpedoman pada regulasi dan prinsip kehati-hatian. Aspirasi tersebut juga akan menjadi bagian dari komunikasi BAM DPR RI dengan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan.

“Kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, agar manfaat yang selama ini dikelola bank daerah tetap dapat memberikan kontribusi bagi daerah,” pungkasnya.

Sumber: Fraksi PKS DPR RI, September 2026


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *