H. Hanafi : Kami Berharap Perda Bisa Jamin Masa Depan Guru Honorer Dan Bilal Mayit

thumbnail
Read Time1 Minute, 14 Second

    H. Hanafi, Lc mendukung Peraturan Daerah yang membantu Guru Agama Dan Bilal Mayit. Pasalnya Peraturan Daerah ini dipersiapkan untuk menjamin masa depan Guru Agama dan Bilal Mayit  yang termasuk pekerja rentan lebih terlindungi dan terjamin.

        H. Hanafi,Lc atau yang kerap disapa dengan Ustadz Hanafi mengatakan bahwa :

“Kita dukung kehadiran Peraturan Daerah itu agar bisa melindungi para pekerja rentan termasuk Guru Agama dan Bilal mayit”. Ucap H. Hanafi kepada wartawan pada 29/12 di Ruang Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara.

   H.Hanafi juga turut prihatin atas minimnya perhatian pemerintah terhadap Guru Agama Dan Bilal Mayit. Beliau juga menilai bahwa Guru agama adalah Pekerjaan yang mulia, sebab mengajari anak-anak kita dengan ikhlas dan berikhitar agakanak-anak kita dekat dengan Al-Qur’an. Senada dengan itu, Bilal mayit juga pekerjaan yang mulia karena Bilal mayat merupakan orang yang terakhir menyempurnakan agama kita melalui Fardhu Kifayah.

“ Kita lihat Guru agama dan bilal mayit tidak memiliki standart upah yang jelas, beberapa bahkan kesulitan membiayai sekolah anaknya karena ketidaksesuaiannya upah yang diterima” Ucap H. Hanafi Prhiatin.

      Oleh sebab itu perlu adanya apresiasi atas pengabdian para guru agama dan bilal mayit dalam pengabdiannya, bahkan menurut H.Hanafi yang merupakan Anggota Legislatif asal Dapil Sumut 1 ini mengatakan Profesi bilal mayit harus stand by 24 jam.

“ Perlu adanya Apresiasi lebih kepada Guru agama dan Bilal mayit, Hadirnya Perda ini kita berharap pemerintah provinsi/ Kabupaten dan Kota memberikan insentif kepada pekerja rentan seperti Guru agama dan Bilal Mayit agar menyemangati mereka untuk tetap semangat menjalankan tugasnya” Tutup H. Hanafi dengan penuh harapan.

0 0
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleppy
Sleppy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top