Melalui RDP, PKS Perkuat Upaya Penyelesaian Konflik Lahan di Sumut

MEDAN – Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara terus memperkuat upaya penyelesaian berbagai konflik lahan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pada Rabu (5/8), Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut yang juga Sekretaris Komisi B, Dr. H. Hariyanto, Lc., M.A., menerima dan memimpin dua agenda RDP yang membahas persoalan lahan pertanian serta kawasan hutan lindung bersama kelompok tani dan instansi terkait.

Agenda pertama mempertemukan Komisi B DPRD Sumut dengan Kelompok Tani Maju Bersama dari Kecamatan Girsang Sipangan Bolon yang menyampaikan aspirasi terkait persoalan lahan pertanian. Pertemuan tersebut turut dihadiri UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar guna membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan status dan pengelolaan lahan.

Selanjutnya, pada agenda kedua, Hariyanto memimpin RDP bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Wilayah I Sumatera Utara dan Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Forestry, Kabupaten Deli Serdang. Forum tersebut membahas kegiatan pemagaran kawasan hutan lindung yang menjadi perhatian masyarakat dan memerlukan penyelesaian melalui koordinasi lintas pihak.

Bagi Fraksi PKS, setiap RDP merupakan ruang penting untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat sekaligus mempertemukan berbagai pihak dalam mencari jalan keluar atas persoalan yang dihadapi. Melalui dialog yang terbuka, setiap masukan dapat dibahas secara menyeluruh sehingga menghasilkan langkah penyelesaian yang lebih tepat, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persoalan lahan, baik yang berkaitan dengan sektor pertanian maupun kawasan hutan lindung, memerlukan penanganan yang mengedepankan keseimbangan antara kepentingan masyarakat, kepastian hukum, dan kelestarian lingkungan. Sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan instansi terkait menjadi kunci agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara komprehensif dan berkelanjutan.

Melalui RDP tersebut, Fraksi PKS DPRD Sumut mendorong agar setiap persoalan lahan yang disampaikan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti melalui koordinasi antarlembaga. Dengan demikian, penyelesaian yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus tetap memperhatikan ketentuan hukum dan kelestarian kawasan hutan.

Sumber: Unggahan Resmi Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara, Agustus 2026


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *