Cegah Hutan Sumut Dikuasai Secara Ilegal, Hariyanto Desak Langkah Tegas Pemerintah Pusat

MEDAN – Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr. H. Hariyanto, Lc., M.A., mendesak pemerintah pusat melalui kementerian terkait segera menetapkan pengelola kawasan hutan di Sumatera Utara pascapencabutan izin sejumlah perusahaan. Desakan tersebut disampaikan pada Jumat (23/10/2026) untuk mencegah perambahan dan penguasaan lahan secara ilegal, sekaligus memastikan kawasan hutan yang rusak mendapatkan pemulihan melalui penetapan tanggung jawab yang jelas, pengawasan efektif, dan penegakan hukum sesuai ketentuan.

Hariyanto selaku Sekretaris Komisi B DPRD Sumut menilai, pencabutan izin perusahaan harus diikuti kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan. Menurutnya, pemerintah pusat perlu segera menentukan skema pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan dan pembagian kewenangan, termasuk kemungkinan pengelolaan oleh BUMN yang bergerak di bidang kehutanan atau pemerintah provinsi sesuai kewenangannya.

“Pemerintah pusat harus segera memutuskan siapa yang akan mengelola kawasan hutan tersebut. Apakah pengelolaannya diserahkan kepada BUMN yang bergerak di bidang kehutanan atau kepada pemerintah provinsi sesuai kewenangannya. Jangan sampai kawasan hutan dibiarkan tanpa pengelolaan dan pengawasan yang jelas,” tegas Hariyanto.

Ia mengingatkan bahwa pencabutan izin tidak serta-merta menyelesaikan persoalan di kawasan hutan. Tanpa penetapan pengelola yang jelas, kawasan yang sebelumnya berada dalam wilayah perizinan perusahaan berpotensi menghadapi celah pengawasan. Kondisi tersebut dapat membuka peluang bagi perambahan kayu, penguasaan lahan secara tidak sah, dan aktivitas pemanfaatan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Jangan sampai setelah izin perusahaan dicabut, justru muncul persoalan baru karena tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab. Pemerintah harus memastikan kawasan hutan tetap diawasi dan dilindungi,” ujarnya.

Selain mencegah aktivitas ilegal, Hariyanto menekankan pentingnya pemulihan kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan. Pemerintah perlu mengevaluasi kondisi kawasan hutan pascapencabutan izin, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab berdasarkan ketentuan hukum, serta menyusun program pemulihan yang terukur. Pelaksanaannya juga perlu dipantau agar upaya pemulihan tidak berhenti pada perencanaan administratif.

“Pencabutan izin tidak boleh membuat persoalan kerusakan hutan berhenti begitu saja tanpa penyelesaian. Pemerintah harus memastikan siapa yang bertanggung jawab terhadap pemulihan kawasan yang rusak dan bagaimana pelaksanaannya sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Menurut Hariyanto, penanganan persoalan kehutanan membutuhkan koordinasi yang jelas antara pemerintah pusat, BUMN terkait, dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing. Pembagian tanggung jawab yang tegas diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kebijakan sekaligus memastikan pengawasan kawasan berjalan efektif.

Ia berharap kementerian terkait segera mengambil keputusan mengenai pengelolaan kawasan hutan di Sumatera Utara. Keputusan tersebut harus disertai langkah perlindungan, penindakan terhadap pelanggaran, dan pemulihan kawasan yang mengalami kerusakan.

Hariyanto menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan pascapencabutan izin tidak cukup diukur dari penghentian kegiatan perusahaan atau perubahan status perizinan. Pemerintah juga harus memastikan kawasan hutan terlindungi dari penguasaan ilegal, kerusakan lingkungan ditangani, dan fungsi ekologis hutan tetap terjaga bagi masyarakat serta generasi mendatang.

Sumber: Harian Analisa, Oktober 2026


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *