Salman Alfarisi Dukung Perda Khusus Narkoba, Dorong Jaringan Bandar di Sumut Diputus

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, H. Salman Alfarisi, Lc., MA, mendukung rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus pemberantasan narkoba di Sumatera Utara. Ia menegaskan, regulasi tersebut harus memperkuat pencegahan dan penegakan hukum, sekaligus mendorong pemutusan mata rantai peredaran narkotika hingga ke bandar dan jaringan pemasok.

Salman mendukung inisiatif Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Polda Sumut untuk merumuskan Perda tersebut. Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi lintas sektor, integritas aparat, edukasi sejak dini, dan keterlibatan aktif masyarakat.

“Kami mendukung penuh inisiatif Gubernur Sumatera Utara untuk merumuskan Perda khusus pemberantasan narkoba. Persoalan ini tidak bisa ditangani secara parsial, tetapi membutuhkan kerja sama yang kuat dari seluruh elemen,” ujar Salman kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan narkoba harus didukung integritas aparat penegak hukum dan aparatur pemerintah. Keduanya perlu menjadi teladan serta menjalankan tugas secara profesional agar penegakan hukum terbebas dari penyalahgunaan kewenangan maupun konflik kepentingan.

“Pemberantasan narkoba harus dimulai dari dalam institusi itu sendiri. Aparat penegak hukum dan aparatur pemerintah harus menjadi garda terdepan serta memiliki integritas,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Salman mendorong penguatan edukasi dan pembinaan secara berkelanjutan di lingkungan keluarga, sekolah, perguruan tinggi, dan komunitas masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran generasi muda mengenai bahaya narkoba sekaligus membangun ketahanan sosial sejak dini.

Namun, menurutnya, pencegahan harus berjalan beriringan dengan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika. Pemberantasan tidak boleh hanya berfokus pada pengguna di tingkat bawah, tetapi juga harus menjangkau bandar dan pemasok yang menggerakkan distribusi narkoba.

“Pencegahan harus dilakukan secara konsisten melalui edukasi dan pembinaan. Namun, mata rantai peredaran narkoba juga harus diputus secara masif, terstruktur, dan menyeluruh. Bandar, jaringan pemasok, serta pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi harus ditindak tegas sesuai hukum,” katanya.

Salman juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah, kepolisian, lembaga pendidikan, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi kepemudaan. Menurutnya, kolaborasi tersebut perlu diperluas hingga tingkat desa dan kelurahan agar edukasi, pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum dapat berjalan beriringan.

“Seluruh elemen masyarakat harus dirangkul. Tokoh agama, akademisi, sekolah, kampus, organisasi pemuda, dan komunitas memiliki peran strategis membangun ketahanan sosial terhadap narkoba. Pendekatan persuasif dan edukatif harus berjalan bersama dengan penegakan hukum yang tegas,” pungkasnya.

Salman berharap rencana pembentukan Perda khusus narkoba dapat menjadi landasan untuk memperkuat upaya pemberantasan narkotika di Sumatera Utara. Ia menekankan pentingnya regulasi yang tepat, penegakan hukum yang berintegritas, dan partisipasi masyarakat agar perlindungan generasi muda dari ancaman narkoba dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Sumber: Waspada, Oktober 2026


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *