PKS Sambut Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Harapkan Kesejahteraan Pekerja Meningkat

JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap pengesahan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong kemajuan industri nasional. Harapan tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Achmad Ru’yat, setelah DPR RI menyetujui regulasi tersebut pada 6 Oktober 2026.

Achmad Ru’yat menyampaikan pandangannya dalam agenda PKS Legislative Report menjelang penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Ia menjelaskan, pembentukan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

“Alhamdulillah, sampai juga detik-detik pengambilan keputusan pada 6 Oktober 2026 tentang keputusan Mahkamah Konstitusi terkait keputusan Nomor 168 tahun 2023, memisahkan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar legislator PKS dari daerah pemilihan Jawa Barat V tersebut.

Achmad Ru’yat juga mengapresiasi proses pembahasan yang melibatkan Komisi IX DPR RI bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan kementerian terkait hingga regulasi tersebut disahkan.

Ia berharap undang-undang tersebut mampu menjaga keseimbangan antara pelindungan hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

“Mudah-mudahan dengan keputusan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, industrinya semakin maju dan juga pekerja semakin sejahtera. Mudah-mudahan Indonesia semakin jaya,” tuturnya.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Achmad Ru’yat berharap ketentuan di dalamnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Dengan 23 bab dan juga tentunya dengan 313 pasal, memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Ke depan, pelaksanaan undang-undang tersebut menjadi hal penting agar pelindungan pekerja dapat diwujudkan secara nyata, seiring dengan upaya menjaga produktivitas dan keberlanjutan industri nasional.

Sumber: Fraksi PKS DPR RI, Oktober 2026


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *