JAKARTA — Kasus kekerasan seksual yang menimpa atlet putri panjat tebing menjadi alarm bagi dunia olahraga untuk memperkuat perlindungan terhadap atlet perempuan. Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Surahman Hidayat, mendorong penguatan pengawasan terhadap pelatih, mekanisme pengaduan yang aman, penegakan hukum, serta pendampingan bagi korban agar lingkungan olahraga benar-benar menjadi ruang aman untuk berkembang dan berprestasi.
Surahman menegaskan, dunia olahraga tidak boleh menjadi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Relasi antara pelatih dan atlet, menurutnya, harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang mampu mencegah terjadinya kekerasan maupun eksploitasi seksual.
“Kami mengutuk keras tindakan bejat ini. Atlet perempuan harus dilindungi dan tidak boleh ada ruang bagi pelatih yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan kejahatan seksual,” tegas Surahman.
Ia meminta federasi olahraga melakukan pembenahan internal dengan memperkuat mekanisme pengawasan serta menyediakan sistem pengaduan yang aman dan mudah diakses atlet. Pendampingan psikologis dan hukum juga dinilai penting agar korban memperoleh dukungan sejak proses pelaporan hingga pemulihan.
“Federasi olahraga wajib membangun sistem perlindungan yang transparan dan akuntabel. Jangan sampai prestasi atlet ternodai oleh pelecehan. Negara berkewajiban menjamin keamanan dan martabat atlet perempuan,” ujar Surahman.
Kasus tersebut mencuat setelah mantan kepala pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) berinisial HB ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyebut terdapat lima atlet putri yang menjadi korban. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan memasuki tahap II dengan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Surahman mengapresiasi penanganan aparat penegak hukum terhadap perkara tersebut. Ia menilai proses hukum yang berjalan perlu terus dikawal agar memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terlindungi.
“Kami mengapresiasi langkah sigap Polri yang memastikan berkas perkara segera lengkap. Ini bukti nyata bahwaa negara hadir melindungi perempuan,” kata Surahman.
Di sisi lain, Surahman meminta aparat mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum berani menyampaikan pengalaman mereka. Menurutnya, penanganan perkara harus membuka ruang yang aman bagi siapa pun yang ingin melaporkan dugaan kekerasan seksual.
“Kami meminta Polri membuka hotline pengaduan dan melakukan investigasi lebih luas. Jangan sampai ada korban lain yang terabaikan. Semua suara korbaan harus didengar dan dilindungi,” imbuhnya.
Selain proses hukum, perhatian terhadap pemulihan korban juga tidak boleh diabaikan. Surahman mendorong agar korban memperoleh pendampingan psikologis, layanan medis, dukungan hukum, dan rehabilitasi sosial sesuai kebutuhan.
“Pemulihan ini bukan hanya aspek teknis, tetapi juga kewajiban moral dan konstitusional,” pungkas Surahman.
Surahman menilai pembenahan perlindungan atlet membutuhkan perhatian bersama dari federasi olahraga, pelatih, pengelola pemusatan latihan, dan pemerintah. Upaya tersebut penting untuk memastikan dunia olahraga menjadi ruang yang aman bagi atlet, khususnya perempuan, untuk berkembang dan meraih prestasi.
Sumber: DPP PKS, Oktober 2026


Leave a Reply