Fraksi PKS Soroti Pengelolaan Aset Negara dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

JAKARTA — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Komisi III DPR RI menyoroti pentingnya pengelolaan aset negara dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menilai pembahasan aturan tersebut perlu mencakup pengelolaan aset setelah berada dalam penguasaan negara. Menurutnya, aset yang telah disita harus tetap dijaga dan dipelihara agar tidak mengalami penurunan nilai.

Hal itu disampaikan Adang saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah akademisi dan praktisi hukum di Jakarta, Selasa (15/9/2026). RDPU tersebut menjadi forum bagi Komisi III untuk memperoleh masukan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Sejumlah narasumber hadir dalam forum tersebut, di antaranya Agus Surono dari Universitas Pancasila, mantan Pimpinan KPK Amien Sunaryadi, serta Indrianto Seno Aji. Pandangan para ahli tersebut menjadi masukan bagi Komisi III dalam menyusun regulasi perampasan aset agar memiliki dasar hukum kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Adang mengapresiasi berbagai pandangan yang disampaikan dalam RDPU. Menurutnya, keterlibatan akademisi dan praktisi penting untuk memastikan pembentukan undang-undang turut mempertimbangkan kajian serta pengalaman para ahli.

“Saya mengapresiasi seluruh masukan yang disampaikan. Ini merupakan bagian dari meaningful participation, karena dalam menyusun undang-undang kita harus membuka ruang seluas-luasnya bagi para ahli untuk memberikan pandangan. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan dapat disusun secara akuntabel dan memiliki dasar yang kuat,” ujar Adang.

Adang juga menekankan pentingnya kejelasan pengelolaan aset yang telah berada dalam penguasaan negara. Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara aset tersebut perlu ditetapkan secara jelas agar nilainya tetap terjaga dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kalau aset sudah berada dalam penguasaan negara, siapa yang bertanggung jawab mengelola dan memeliharanya juga harus jelas. Aset itu harus dijaga, karena nilainya bisa berkurang apabila tidak dirawat dengan baik. Di sisi lain, pengelolaannya juga harus diawasi agar tidak menimbulkan persoalan baru,” jelasnya.

Adang menegaskan, penguatan upaya negara dalam memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana perlu disertai sistem pengelolaan dan pengawasan yang jelas. Menurutnya, keberhasilan perampasan aset tidak hanya ditentukan oleh kemampuan negara mengambil alih aset, tetapi juga bagaimana aset tersebut dipertahankan nilainya dan dipertanggungjawabkan setelah berada dalam penguasaan negara.

“Tujuannya tentu agar negara semakin kuat dalam mengembalikan aset hasil tindak pidana. Tetapi kekuatan itu harus dibarengi dengan sistem yang jelas, pengawasan yang baik, dan pengelolaan aset yang bertanggung jawab. Jangan sampai kita berhasil merampas asetnya, tetapi kemudian nilai aset tersebut justru hilang karena tidak dikelola dengan baik,” pungkas Adang.

Fraksi PKS menilai pembahasan RUU Perampasan Aset perlu tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap pihak yang memiliki hak. Dengan demikian, penguatan upaya negara dalam memulihkan aset dapat berjalan beriringan dengan pengelolaan aset yang aman, transparan, dan bertanggung jawab.

Sumber: Fraksi PKS DPR RI, September 2026


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *