MEDAN — Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Zulham Efendi, S.Pd., M.I., dipercaya memimpin Panitia Khusus (Pansus) yang membahas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Pencabutan Perda tersebut diajukan Pemerintah Kota Medan setelah terjadi perubahan pada peraturan yang menjadi dasar pengaturannya beberapa tahun terakhir.
Penetapan Zulham sebagai Ketua Pansus dilakukan dalam rapat pemilihan personalia yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan, Senin (14/9/2026). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, S.K.M., dan dihadiri anggota DPRD yang ditetapkan sebagai bagian dari Pansus.
Dalam rapat tersebut, Zulham Efendi disepakati sebagai Ketua Pansus, sedangkan Modesta Marapung, S.K.M., S.Keb., ditetapkan sebagai Wakil Ketua. Susunan tersebut selanjutnya menjadi struktur yang akan menjalankan pembahasan terhadap usulan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013.
Usulan pencabutan Perda tersebut berkaitan dengan perubahan regulasi yang menjadi landasan pengaturan lembaga kemasyarakatan. Karena aturan yang menjadi dasar telah mengalami perubahan, Pemerintah Kota Medan mengajukan pencabutan Perda 2/2013 agar pengaturan di tingkat daerah dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan terbentuknya Pansus, DPRD Kota Medan selanjutnya akan mengkaji usulan tersebut melalui mekanisme pembahasan di lembaga legislatif. Zulham Efendi bersama anggota Pansus akan menjalankan pembahasan sesuai tugas dan kewenangan DPRD sebelum proses pencabutan Perda dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Pembentukan Pansus sekaligus menandai dimulainya pembahasan DPRD Kota Medan terhadap usulan pencabutan Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan tersebut. Substansi dan proses selanjutnya akan dibahas melalui tahapan legislasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Humas DPRD Kota Medan, September 2026


Leave a Reply