MEDAN — Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Marasakti Lubis, Lc., MA., mendesak Pemerintah Kota Medan memberikan tindakan tegas terhadap lima pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang dinyatakan terbukti menjual aset milik pemerintah daerah. Ia menilai persoalan tersebut serius karena menyangkut pengelolaan dan pertanggungjawaban barang milik daerah yang pada dasarnya merupakan aset masyarakat.
Kasman menyampaikan hal itu kepada wartawan di Medan, Sabtu (12/9/2026). Ia menegaskan, pengalihan atau penjualan barang milik daerah tidak boleh dilakukan di luar prosedur dan kewenangan yang telah ditetapkan.
“Ini harus menjadi perhatian serius. Aset pemerintah adalah aset masyarakat. Tidak boleh ada pegawai yang merasa memiliki kewenangan untuk menjual atau mengalihkan aset daerah di luar mekanisme yang telah ditentukan,” tegas Kasman.
Politisi PKS tersebut juga mendukung pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat. Menurutnya, hasil pemeriksaan harus menjadi dasar untuk menentukan bentuk pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, serta sanksi yang sesuai dengan ketentuan.
“Kalau memang terbukti, tentu harus ada konsekuensi. Yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kerugian atau nilai aset yang harus dikembalikan juga harus jelas. Jangan sampai setelah pensiun persoalan ini kemudian dianggap selesai,” ujarnya.
Kasman juga meminta nilai dan jenis barang yang telah dijual atau hilang didata secara menyeluruh. Langkah tersebut penting untuk memastikan besaran nilai aset yang harus dipertanggungjawabkan sekaligus menentukan mekanisme pengembaliannya.
“Angkanya tidak kecil, mencapai miliaran rupiah. Karena itu harus dihitung secara cermat, aset apa saja yang hilang atau dijual, berapa nilainya, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme pengembaliannya,” kata Kasman.
Di sisi lain, Kasman menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pemberian sanksi kepada individu. Pemko Medan perlu mengevaluasi sistem pengawasan, inventarisasi, dan pencatatan barang milik daerah, khususnya aset Disdikbud yang tersebar di sekolah-sekolah.
“Jangan hanya berhenti pada pemberian sanksi kepada pegawai. Sistemnya juga harus dibenahi. Pengawasan, inventarisasi dan pencatatan aset harus diperketat, sehingga aset pemerintah yang berada di sekolah maupun perangkat daerah lainnya dapat terpantau dengan baik,” katanya.
Kasman menegaskan Komisi II DPRD Kota Medan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan aset dan keuangan daerah. Ia meminta Pemko Medan menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi agar tata kelola barang milik daerah semakin tertib dan celah penyalahgunaan dapat ditutup.
“Ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemko Medan. Jangan pernah bermain-main dengan aset daerah. Pemerintah harus memastikan setiap rupiah dan setiap barang milik daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Sumber: Matatelinga.com, September 2026


Leave a Reply