MEDAN — Kinerja sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Utara yang masih menghadapi persoalan keuangan menjadi perhatian Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara. Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., M.A., mendorong agar perusahaan daerah segera melakukan pembenahan tata kelola, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat strategi bisnis agar mampu berdiri lebih mandiri serta memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
Usman menyampaikan hal tersebut dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026). Ia menegaskan bahwa dukungan dana dari APBD untuk BUMD tidak lagi diarahkan dalam pembahasan RAPBD 2027. Menurutnya, langkah tersebut perlu menjadi dorongan bagi perusahaan daerah untuk meningkatkan kinerja dan mengurangi ketergantungan terhadap anggaran pemerintah.
“Kita telah sampaikan di rapat Banggar, tidak ada lagi suntikan dana dari APBD pada masa yang akan datang,” kata Usman Jakfar, Jumat (28/8/2026).
Menurut Usman, penghentian suntikan APBD bukan berarti pemerintah daerah mengabaikan keberadaan BUMD. Sebaliknya, kebijakan tersebut harus menjadi momentum bagi perusahaan daerah untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola, efisiensi operasional, serta strategi bisnisnya. BUMD harus mampu membuktikan keberadaannya dengan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, baik melalui kontribusi terhadap PAD, penguatan perekonomian maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dorongan untuk memperkuat kinerja BUMD tersebut juga berkaitan dengan upaya Sumatera Utara meningkatkan kemandirian fiskal. Di satu sisi, dana transfer pemerintah pusat ke daerah disebut meningkat 24,22 persen, dari sekitar Rp4,68 triliun menjadi Rp5,81 triliun atau bertambah sekitar Rp1,13 triliun. Usman menyebut kenaikan tersebut sebagai peluang besar bagi Sumatera Utara, namun tambahan anggaran itu harus dikelola secara produktif dan diarahkan pada program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Sumatera Utara mendapatkan durian runtuh, rezeki nomplok karena telah mendapat transfer dari pusat naik 24,22 persen, dari Rp4,68 triliun menjadi Rp5,81 triliun. Naiknya sekitar Rp1,13 triliun. Ini dana yang sangat fantastis,” ujarnya.
Meski transfer pusat meningkat, Usman menilai pemerintah daerah tetap perlu memperkuat sumber-sumber pendapatan sendiri. Tambahan ruang fiskal tersebut tidak boleh hanya memperbesar struktur APBD, tetapi harus menghasilkan program pembangunan yang jelas manfaatnya bagi masyarakat sekaligus diikuti upaya meningkatkan kemandirian pendapatan daerah.
“Kita berharap dana ini dapat langsung menyentuh masyarakat, seperti infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. Kita berharap dana ini harus jelas output dan outcome dari uang yang dikucurkan,” tegasnya.
Dalam konteks penguatan pendapatan daerah tersebut, Usman menyoroti pertumbuhan PAD Sumatera Utara yang disebut hanya meningkat sekitar 1,76 persen atau sekitar Rp122,5 miliar. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan kemandirian fiskal masih menjadi pekerjaan rumah. Karena itu, berbagai sumber pendapatan daerah perlu terus dioptimalkan, termasuk melalui pengelolaan kekayaan daerah dan peningkatan kinerja BUMD.
Catatan mengenai pengelolaan kekayaan daerah terlihat dalam analisis struktur PAD yang dibahas Banggar DPRD Sumatera Utara pada Kamis (27/8/2026). Pos Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan tercatat mengalami penurunan sebesar 20,42 persen atau sekitar Rp83,2 miliar. Pada periode yang sama, sejumlah komponen PAD lainnya justru tumbuh, yakni Pajak Daerah sebesar 2,12 persen, Retribusi Daerah 9,96 persen, dan Lain-lain PAD yang Sah sebesar 60,82 persen.
Penurunan pada pos tersebut menjadi salah satu catatan dalam upaya mengoptimalkan kekayaan daerah sebagai sumber pendapatan. Namun, angka Rp83,2 miliar merupakan penurunan penerimaan pada pos Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan tidak otomatis dapat disebut sebagai total kerugian seluruh BUMD Sumatera Utara. Karena itu, kondisi dan kinerja masing-masing perusahaan daerah tetap perlu dilihat secara lebih spesifik untuk menentukan bentuk pembenahan yang dibutuhkan.
Usman mendorong agar evaluasi BUMD dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tata kelola, efisiensi, model bisnis hingga kemampuan perusahaan menghasilkan pendapatan secara berkelanjutan. Dengan pembenahan tersebut, BUMD diharapkan tidak lagi menjadi entitas yang bergantung pada dukungan APBD, tetapi mampu tumbuh sehat, memberikan kontribusi terhadap PAD, memperkuat perekonomian daerah, dan ikut mendorong kemandirian fiskal Sumatera Utara.
Sumber: Sorot Hukum.com, September 2026


Leave a Reply