Rencana Pembangunan Ternak Ayam di Dusun II Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu menuai kontra dari masyarakat. Kekhawatiran masyarakat terhadap dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh peternakan ayam tersebut. Beberapa alasan utama penolakan ini antara lain potensi pencemaran lingkungan, bau tidak sedap yang dapat mengganggu kenyamanan warga, serta risiko kesehatan yang mungkin timbul akibat limbah peternakan.
Salah seorang tokoh masyarakat Dusun II, Bapak Suhendrik, menyampaikan, “Kami sangat khawatir terhadap dampak lingkungan dan kesehatan yang bisa terjadi jika peternakan ayam ini dibangun. Kami sudah menyampaikan penolakan ini kepada Kepala Desa, Camat, agar suara kami didengar dan diperhatikan.”
Atas dasar keberatan ini masyarakat mengadukan nasibnya kepada Fraksi PKS DPRD Sumut melalui jalur aspirasi H. Akhiruddin, Lc yang merupakan anggota DPRD Sumut Fraksi PKS. Diterima oleh beberapa staff ahli Fraksi pada 3/6, Masyarakat pun meminta bantuan agar H. Akhiruddin, Lc dan Fraksi PKS memidiasi dan memberikan solusi terbaik atas persoalan ini.
Sigap merespon laporan masyarakat , H. Akhiruddin, Lc pun meneruskan laporan masyarakat ini kedinas dan pihak-pihak terkait agar mendapatkan solusi terbaik, dan tak lupa diadakan pula Rapat Dengar Pendapat pada 4/7 yang dihadiri oleh masyarakat, perwakilan pemilik / investor ternak ayam yang akan dibangun, beberapa OPD Kabupaten Deli Serdang yang terkait, serta Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Utara. Rapat yang langsung dipimpin oleh H. Akhiruddin, Lc sebagai perwakilan anggota Komisi B DPRD Sumut yang konsen menagani soal pertanian hingga perternakan ini pun berjalan damai dan kondusif.
Masyarakat mengeluhkan jarak rencana pembangunan kandang ayam yang kurang dari radius 100 meter dari perumahan warga. Dalam RDP dijelaskan pula tentang mekanisme izin usaha yang tentunya harus mengikuti peraturan yang ada demi kenyamanan bersama.
“ Kita harus mendorong kegiatan investasi yang ada di kecamatan Pantai Labu, karena akan tentu akan meningkatkan pendapatan di daerah. Namun, kita harus melihat efek yang ditimbulkan dari kegiatan usaha tersebut, jangan sampai merugikan masyarakat pula, perlu ada komunikasi yang baik antara pengusaha dan masyarakat agar ada solusi yang disepakati bersama ” Ucap H. Akhiruddin.
H. Akhiruddin yang merupakan Anggota Legislatif asal Dapil Deli Serdang ini juga menyatakan bahwa investasi juga harus memiliki usaha yang bisa diterima masyarakat dan proses pendirian usaha harus mendapat izin pula sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya izin administrasi saja, memperhatikan struktur bangunan atau tata letak usaha harus disesuaikan pula, dalam kasus rencana pembangunan kandang ayam ini Dinas Pertanian Sumut yang juga hadir dalam RDP menyatakan peraturan Permentan tentang jarak pagar terluar dari peternakan haruslah memiliki jarak 500 meter dari pemukiman masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar meminimalisir bau kotoran dari hewan ternak tersebar ke pemukiman masyarakat.
Diakhir RDP H.Akhiruddin kembali menyarankan untuk komunikasi yang lebih intens antara masyarakat, pengusaha, dan pihak-pihak terkait. Pengusaha harus mengurus izin sesuai ketentuan dan membangun ternak ayam nya sesuai dengan peraturan Permentan yang ada agar limbah ternak yang ditimbulkan tidak sampai merugikan masyarakat.red.