MEDAN-Komisi B DPRD Sumut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas terkait masalah kapal-kapal illegal fishing seperti kapal trawl bauke ami, purse seine dan pukat tri lingkung sekala besar yang terus beroperasi di Selat Malaka di ruang rapat Komisi B, Senin (9/3/2020).
Rapat yang dipimpin oleh Viktor Silaen selaku Ketua Komisi B dan didampingi oleh Ahmad Hadian, S.Pd. I selaku Sekretaris Komisi B dihadiri Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, Danlantamal I Belawan, Ditpolair Sumut, Kajatisu, PPSB Gabion Belawan, PSDKP Gabion Belawan dan Perwakilan Pemuda Peduli Nelayan Sumut (PPN-SU) sebagai pihak terkait.
Dalam kesempatannya, Perwakilan Pemuda Peduli Nelayan Sumut (PPN-SU) menyampaikan bahwa peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016 saat era Susi Pudji Astuti telah mensomasi pengharaman Pukat Trawl yang berkantong aktif tersebut tidak beroperasi di WPPNRI Seluruh Zonasi, namun pada prakteknya bahwa alat tersebut tetap banyak ditemui di laut Sumatera Utara.
Para pengguna dan pemilik Kapal Pukat Trawl berskala besar tersebut telah jelas tidak patuh terhadap Zonasi dan mengambil keuntungan sepihak atas laut sumatera utara. Selain itu PPN-SU menyampaikan bahwa permasalahan seperti perampasan zonasi, illegal fishing, serta perlindungan untuk nelayan tradisional menjadi tantangan besar birokrasi.
Menanggapi hal tersebut Ahmad Hadian,S.Pd.I selaku Sekretaris Komisi B menyampaikan bahwa harus ada regulasi yang jelas terhadap kasus illegal fishing. “Mari kita duduk bersama untuk menyamakan persepsi sehingga masalah yang terjadi tidak ini-ini saja, harus diperjelas mana yang legal dan ilegal. Perlu pula dilakukan sosialisasi undang-undang yang benar dan tepat kepada masyarakat nelayan,” ungkap Hadian.
Selain itu, Sekretaris Fraksi PKS ini menghimbau Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, Lantamal I Belawan, Ditpolair Sumut, dan instansi-instansi terkait untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam melakukan pelaporan apabila terjadi kasus illegal fishing seperti ini.
Nantinya, sambung Hadian, akan segera mencarikan solusi agar kasus Illegal fishing di Sumut dapat diselesaikan “Ada dua yang perlu kita agendakan dalam waktu dekat. Pertama, kita komisi B akan segera duduk bersama gubernur dan membicarakan pembentukan Satgas illegal fishing di Sumut. Kedua, kita perlu menghadap menteri dan komisi empat DPR RI untuk klarifikasi sehingga regulasi kita bisa lebih baik,” tegasnya.